Besok Sidang Lanjutan Suap PMB Unila Karomani Cs, JPU KPK Hadirkan 5 Saksi

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menjadwalkan sebanyak 5 saksi pada sidang pembuktian 3 terdakwa korupsi PMB Unila jalur mandiri 2022 di PN Tipikor Tanjung Karang pada Selasa (28/2/2023) besok.
Ketiga terdakwa tersebut yakni eks Rektor Unila Prof Karomani, eks Warek I Unila Heryandi dan eks Ketua Senat Unila Muhammad Basri.
Pada sidang besok, JPU KPK menghadirkan sebanyak 5 saksi diantaranya Ketua DPW Nasdem Lampung Herman HN, Yayan Saputra, Anggota DPRD Lampung Fraksi Nasdem Mardiana, Radityo dan Plt Dirjen Dikti Kemendikbud Ristek Prof Nizam.
"Besok akan dihadirkan lima saksi untuk dimintai keterangannya pada sidang Karomani," kata salahsatu tim Kuasa Hukum terdakwa Karomani yakni Ahmad Handoko.
Perlu diketahui, dalam perkara korupsi PMB Unila jalur mandiri 2022, Terdakwa Karomani disidangkan bersama dua terdakwa lainnya yakni M. Basri dan Heryandi.
Ketiganya disangkakan melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11, atau Pasal 12 B, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (*)
Berita Lainnya
-
Gubernur Lampung Tinjau MPLS, Dorong Peningkatan Pendidikan Berkualitas dan Merata
Selasa, 15 Juli 2025 -
Taufiqullah: Proyek Drainase di Lampung Barat Amblas Karena Hujan Deras
Selasa, 15 Juli 2025 -
Dinkes Lampung Gelontorkan Rp5 Miliar untuk Ventilator hingga X-Ray di RSUD Bandar Negara Husada Kota Baru
Selasa, 15 Juli 2025 -
Saatnya Inovatif di Tengah Defisit
Selasa, 15 Juli 2025