• Selasa, 15 Juli 2025

2 Pengedar Sabu Diringkus Polisi di Sebuah Kontrakan Panjang Bandar Lampung

Senin, 27 Februari 2023 - 15.21 WIB
374

Dua Pengedar Sabu saat diamankan ke Polsek Panjang, Bandar Lampung. Foto: Martogi/kupastuntas.co.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dua orang pemuda pengedar sabu-sabu diringkus polisi ketika sedang asik nyabu di sebuah kontrakan di Jalan Selat Malaka, Kel. Karang Maritim, Kec. Panjang, Bandar Lampung, Jumat (24/2/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolsek Panjang, Kompol M Joni diwakili oleh Kanitreskrim Polsek Panjang, Ipda Bastari mengatakan awalnya pihaknya mendapatkan informasi warga bahwa sering terjadi transaksi narkoba di sebuah kontrakan tersebut.

"Kita mendapatkan informasi kalau kontrakan itu sering jadi transaksi narkoba dan tempat kumpul-kumpul penyalahgunaan narkotika," kata Bastari. Senin, (27/2/2023).

Personel pun langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan benar kontrakan tersebut sering dipakai untuk transaksi narkoba.

"Ketika sampai TKP, pintu rumah tersebut terbuka dan personil melihat dua orang pemuda sedang asik duduk dan diduga habis menggunakan sabu-sabu," ucapnya.

Dua pemuda tersebut yakni Agus Purnomo (25) dan Rendi Santoso (23). Keduanya merupakan pengedar sekaligus pemakai sabu-sabu.

"Saat diamankan, personil mendapati satu kotak rokok kosong berisi 6 paket plastik klip kecil berisi sabu-sabu seberat 1,17 gram tergeletak di lantai dalam kontrakan," jelasnya.

Kini, dua pemuda tersebut beserta barang bukti telah diamankan dan ditahan di Polsek Panjang.

"Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 subsider 112 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 Tahun Penjara," pungkasnya. 

Sementara itu, tersangka Agus Purnomo (25) mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari temannya berinisial DP yang sekarang DPO atau dalam pengejaran polisi.

"Satu paket kecil itu Rp 100 ribu, sabu nya saya pakai juga," ucapnya. (*)

Editor :