• Selasa, 05 November 2024

Ketua Komisi IV DPR RI Sudin Sebut HPP Beras dan Gabah Belum Sejahterakan Petani

Minggu, 26 Februari 2023 - 17.55 WIB
1.4k

Ketua Komisi IV DPR RI sekaligus Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung, Sudin (baju putih) saat panen raya di Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, Minggu (26/2/2023). Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Ketua Komisi IV DPR RI sekaligus Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung, Sudin mendorong pemerintah pusat menyesuaikan angka kenaikan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) terhadap komoditas bahan pangan jenis beras dan gabah.

Menurut Sudin, penetapan HPP beras dan gabah per hari ini bisa dikatakan masih belum cukup mensejahterakan para petani, termasuk di Provinsi Lampung dan terkhusus di Kabupaten Lampung Tengah.

"Saya katakan kepada Kementerian Pertanian maupun Badan Pangan Nasional hingga Bulog. HPP harus naik, kalau beras saja 8.300 rupiah, sedangkan obat-obatan pertanian naik, BBM naik, transportasi naik, pupuk naik ya wajib dong dinaikkan HPP-nya," ujarnya usai melakukan panen raya jenis MSP di Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, Minggu (26/2/2023).

Lebih lanjut Sudin menilai, ketetapan Badan Pangan Nasional (Bapanas) terhadap HPP beras dan gabah membingungkan para petani di plosok pedesaan. Mengingat, ketentuan itu mengatur soal harga batas bawah dan harga batas atas.


Seperti diketahui, HPP gabah kering panen (GKP) tingkat petani harga batas bawah Rp4.200 per Kg dan harga batas atas Rp4.550 per Kg. Lalu GKP tingkat penggilingan Rp4.250 per Kg (harga batas bawah) dan Rp4.650 per Kg (harga batas atas).

Kemudian HPP gabah kering giling (GKG) tingkat penggilingan Rp5.250 per Kg (harga batas bawah) dan Rp5.700 per Kg (harga batas atas), serta beras medium di gudang Bulog Rp8.300 per Kg (harga batas bawah) dan Rp9.000 per Kg (harga batas atas).

"Sampai hari ini, Badan Pangan pun masih gak jelas. Harusnya kalau naik ya dinaikkan saja, tidak usah pakai harga atas atau harga bawah. Ini makin membingungkan, yang kasihan siapa? Petaninya," ucap Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung tersebut.

Bukan cuma itu, Sudin turut menyoroti Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung, ihwal pelarangan membawa atau mendistribusikan gabah ke luar provinsi. Menurutnya kebijakan itu amat tepat, namun secara pelaksanaan masih belum maksimal.

"Ini hanya aturan, tapi tidak ada pencegahan, pengawasan, dan hukuman. Inikan bingung, asal perlu tau, gabah kita kalau lagi panen paling banyak di bawa ke Banten, Karawang, Palembang. Ya seperti itu," tegas dia.

Akibatnya, masyarakat kini harus menanggung pembelian harga beras tergolong mahal, misal untuk beras kelas medium sudah menyentuh harga pembelian Rp11 ribu per Kg.

"Sekarang beras medium di Kota Bandar Lampung mencapai harga 11 ribu, yang mana dulu cuma 8 ribu dan paling mahal 9 ribu. Ini yang harus kita antisipasi," tandas Sudin. (*)