Sempat Kabur ke Lamsel, Pelaku Curanmor di Lambar Ditangkap Polisi

Pelaku Curanmor Ej saat diamakan ke Polres Lampung Barat. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Barat berhasil mengamankan Ej (39) warga Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Balik Bukit.
Kapolres Lampung Barat AKPB Heri Sugeng Priyantho melalui Kasat Reskrim AKP M Ari Satriawan menyampaikan bahwa terduga pelaku sudah menjalankan aksinya di dua tempat berbeda yaitu di Kelurahan Pasar Liwa dan Pekon (Desa) Wates Kecamatan Balik Bukit.
"Untuk di Pekon Wates peristiwa nya terjadi pada hari Minggu (22/11/2022) korban bernama Sukirman, ia kehilangan sepeda motor jenis honda beat warna hitam BE 3148 MJ Noka : MH1JM8112LK273572 Nosin: JM81E1275582 yang terparkir di depan rumah," kata Ari saat dikonfirmasi, Sabtu (25/02/2023).
Ari menjelaskan, peristiwa kedua terjadi pada hari Minggu (25/12/2022) sekitar pukul 03.00 WIB, di rumah korban bernama Rudi Susanto warga Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balik Bukit pelaku mencuri honda beat warna putih list biru BE 4228 MX yang terparkir di dalam rumah dan sebuah handphone android milik korban.
Kemudian kedua korban langsung melaporkan peristiwa yang di alami ke Polres Lampung Barat dengan No laporan : LP/ B/622/XI/2022 /POLDA LAMPUNG/RES LAMBAR/SPKT, tanggal 28 November 2022 dan LP/B/709/XII/2022/SPKT/RES LB/POLDA LPG, tanggal 29 Desember 2022.
"Dari laporan tersebut kita langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan berhasil mengetahui bahwa terduga pelaku sedang berada di wilayah Desa Sidoharjo Kecamatan Panji Kabupaten Lampung Selatan," kata AKP Ari.
Team pun langsung bergerak menuju keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan terduga pelaku EJ berikut barang bukti hasil curiannya tanpa adanya perlawanan pada Kamis (22/02/2023) kemarin, kemudian pelaku langsung di gelandang ke Polres Lampung Barat guna penyelidikan lebih lanjut.
"Kini pelaku masih kita bawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggung perbuatannya pelaku dikenakan ancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Program UMKM Mitra Adhyaksa Diharapkan Jadi Solusi Berbagai Masalah Pelaku UMKM di Lambar
Rabu, 17 September 2025 -
Kejari Lampung Barat Periksa Puluhan Saksi Dugaan Penerbitan SHM di TNBBS
Rabu, 17 September 2025 -
Lampung Barat Bangkitkan 20 Hektare Lahan Tidur Jadi Sentra Pangan
Rabu, 17 September 2025 -
Realisasi Pendapatan Daerah Lampung Barat Capai Rp 685 Miliar, Pemkab Optimistis Kejar Target
Selasa, 16 September 2025