Walikota Eva Janji Tertibkan Stockpile Batubara Bermasalah

Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana. Foto: Istimewa.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana janji akan menertibkan stockpile batubara bermasalah yang ada di wilayah Bandar Lampung. Ia akan menugaskan Satpol PP melakukan pengecekan ke lapangan.
Eva Dwiana mengatakan, akan mengecek perusahaan stockpile batubara yang selama ini kerap menuai keluhan dari masyarakat. Pihaknya akan turun langsung ke lapangan, dan memeriksa izin stockpile-stockpile batubara tersebut.
"Saya sudah intruksikan kepada pak Sekda untuk menindaklanjutinya. Kemudian saya juga sudah menugaskan Satpol PP untuk mengecek ke lapangan," tegas Eva, Kamis (23/2/2023).
Plt. Sekda Bandar Lampung, Khaidarmansyah menambahkan, pihaknya akan melihat dan memeriksa stockpile-stockpile batubara yang ada mulai dari pemberian izin sampai dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat.
"Kami akan turunkan tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), lalu dari Satpol PP dan dari Dinas Perizinan untuk melakukan stockpile-stockpile yang beroperasi di Bandar Lampung," ucapnya.
Khaidarmansyah mengatakan, penugasan tersebut guna melihat secara detail apakah perusahaan itu sudah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan izin lingkungannya.
"Karenakan sekarang dari lingkungan yang dikeluhkannya. Yang itu menyebabkan ada penyakit Ispa dan sebagainya. Jadi kita akan lihat itu," tegas Khaidarmansyah.
Ditanya sanksi, ia mengatakan akan melihat terlebih dahulu sampai tingkat mana kesalahan yang telah dilakukan. "Pemberian sanksi akan diberikan sesuai aturan. Setahu saya izin stockpile ini ada di provinsi, tapi akan kita lihat sejauh mana kewenangan kita, dan sejauh mana kewenangan provinsi," tandasnya.
Sementara, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung minta kepada Pemkot Bandar Lampung melakukan evaluasi terhadap perizinan stockpile batubara yang sudah dikeluarkan.
Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas mengatakan, sampai saat ini pihaknya sudah menerima tiga pengaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan dengan keberadaan stockpile batubara.
"Sampai sekarang kami sudah menerima tiga pengaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan akibat adanya stockpile batubara. Ini masih kami follow up terus, karena masih ada masyarakat yang merasa ragu untuk mengadu," kata Prabowo, Kamis (23/2).
Prabowo mengungkapkan, berdasarkan temuan di lapangan, keberadaan stockpile batubara memberikan banyak dampak negatif. Mulai dari debu yang ditimbulkan hingga material batubara yang terbawa hingga ke pemukiman warga saat musim hujan tiba.
"Maka kami mendorong Pemkot Bandar Lampung segera melakukan evaluasi terhadap perizinan yang sudah dikeluarkan untuk para stockpile batubara tersebut. Karena masyarakat sudah sangat resah, walaupun saya belum pernah cek kesehatan warga secara langsung," imbuhnya.
Ia menegaskan, jika terbukti terdapat perusahaan stockpile batubara menimbulkan pencemaran lingkungan, Pemkot Bandar Lampung untuk jangan ragu memberikan sanksi administrasi hingga pidana.
"Kami siap untuk menerima pengaduan dari masyarakat yang terdampak stockpile batubara. Keberadaan stockpile juga harus memperhatikan lokasi. Karena tidak hanya berdampak terhadap kesehatan, kadang juga perusahaan melakukan bongkar muat 24 jam yang tentu ini mengganggu waktu istirahat masyarakat sekitar," terangnya.
Prabowo mengingatkan kepada pengelola stockpile batubara untuk tidak memanipulasi izin dari masyarakat sekitar. Karena terkadang pihak perusahaan saat datang meminta izin kepada masyarakat tidak terbuka usaha apa yang akan dikelola.
"Izin dari masyarakat sekitar jangan sampai dimanipulasi. Karena saat perusahaan turun minta izin ke masyarakat kadang tidak terbuka. Ketika sudah ada dampak, tanggung jawab perusahaan hanya melakukan penyiraman yang sebenarnya itu tidak menyelesaikan masalah," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, stockpile batubara tidak berizin atau ilegal marak tersebar di wilayah Bandar Lampung dan Lamsel. Saat ini, jumlah stockpile berizin di Bandar Lampung Balam hanya ada lima perusahaan, dan di Lamsel empat perusahaan.
Berdasarkan data dihimpun Kupas Tuntas, saat ini hanya ada lima perusahaan yang memiliki usaha stockpile batubara berizin atau legal di Bandar Lampung. Diantaranya, PT Hasta Dwiyustama, PT Bumi Lampung Perkasa, PT Borneo Trade Energi, PT Bangun Tunas Lampung, dan PT Bangun Lampung Sentosa.
Di Kabupaten Lamsel, stockpile batubara yang sudah berizin adalah PT Sinar Langgeng Logistic di Desa Rangai, Kecamatan Katibung. Lalu, PT Tabara Nedy Energy, PT Surya Bukit Energy, dan PT Rindang Asia Energi di Kecamatan Tanjung Bintang.
Pantauan Kupas Tuntas di lapangan, masih ada beberapa stockpile batubara lain yang sudah beroperasi di luar lima perusahaan legal tersebut. Sesuai ketentuan, perusahaan harus sudah mengantongi izin Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) saat membuka stockpile batubara.
Penelusuran di lapangan, ada stockpile batubara terletak di tepi Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung. Pantauan di lokasi, tidak terdapat plang perusahaan di lokasi tersebut. Ada juga stockpile batubara milik PT Sumatera Bahtera Raya (SBR) yang berlokasi di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan. Bumi Waras, Bandar Lampung.
Selain itu, ada stockpile batubara milik PT Interglobal Omni Trade terletak di Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lamsel, dan PT Sinar Laut Logistik di Dusun Pulau Pasir, Kelurahan Rangai Tritunggal, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lamsel.
“Yang selama ini tercatat memang ada lima perusahaan itu yang sudah mengantongi izin UKL-UPL di Bandar Lampung. Yakni PT Hasta Dwiyustama, PT Bumi Lampung Perkasa, PT Borneo Trade Energi, PT Bangun Tunas Lampung, dan PT Bangun Lampung Sentosa,” kata Sumber Kupas Tuntas di Pemkot Bandar Lampung..
Sumber ini mengatakan, diluar lima perusahaan stockpile batubara tersebut, belum ada lagi perusahaan yang mengurus izin UKL-UPL untuk bidang stockpile batubara. (*)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Jumat, 24 Februari 2023 berjudul "Walikota Eva Janji Tertibkan Stockpile Batubara Bermasalah"
Berita Lainnya
-
Gubernur Mirza Rolling Tiga Pejabat Eselon II, Berikut Daftarnya
Rabu, 16 Juli 2025 -
Budiman Dukung Pengukuran Ulang Lahan HGU PT SGC: Semua Perusahaan Wajib Taat Hukum
Rabu, 16 Juli 2025 -
Pengukuran Ulang Lahan HGU PT SGC Butuh Dana Hingga Rp10 Miliar
Rabu, 16 Juli 2025 -
Museum Lampung Gelar Lomba Cerdas Cermat Kebudayaan dan Permuseuman Tingkat SMP/MTS se-Provinsi Lampung 2025
Rabu, 16 Juli 2025