• Rabu, 16 Juli 2025

Ombudsman Nilai Pelayanan Publik di Bandar Lampung Zona Kuning, Begini Respon Pemkot

Jumat, 24 Februari 2023 - 14.49 WIB
241

Plt. Sekda Kota Bandar Lampung, Khaidarmansyah, saat dimintai keterangan, Jumat (24/2/2023). Foto: Sri/kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ombudsman RI memberikan penilaian selama periode Agustus – November 2022, bahwa kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik Pemda se-Lampung, termasuk Bandar Lampung masih zona kuning atau sedang.

Dari hasil penilaian tersebut, Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung bakal memperbaiki pelayanan publik yang dinilai belum maksimal, dan juga sarana dan prasarananya.

Plt. Sekda Kota Bandar Lampung, Khaidarmansyah mengatakan, penilaian yang dilakukan Ombudsman tidak hanya pada satu organisasi perangkat daerah (OPD), namun ada beberapa OPD yang dinilai.

"Ada nilainya yang 80 ada juga yang nilainnya 60. Nah bagi yang sudah bagus seperti Disdukcapil kita pertahankan, tapi kalau nilainya rendah seperti Dinas Sosial kita dorong dan tingkatkan lagi pelayanannya," kata Khaidarmansyah, Jumat (24/2/2023).

Untuk memperbaiki hal itu, pihaknya juga bakal kembalikan pada semua OPD nya. Karena memang jelasnya, semua OPD itu yang punya tugas dan tanggungjawab untuk pelayanan publik itu harus diperbaiki.

"Mulai dari sarana dan prasarana, pelayanan dan lainnya. Karena Ombudsman ini kan melihat bagaimana pelayanan publik dan komplain dari pengguna layanan yaitu masyarakat," ungkapnya.

Namun demikian kata dia, pelayanan publik di Bandar Lampung secara kasat mata sudah baik. Hanya saja, mungkin ada hal-hal yang menurut persepsi sehingga menurunkan nilainya.

"Kalau komplain pengguna layanan masih banyak berarti nilai kita kurang. Oleh sebab itu kita harus meminimalkan komplain dari masyarakat yang menerima layanan dari setiap OPD itu," tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : Peran Oknum Polisi Lamtim Komplotan Pencuri Motor di Bandar Lampung


Editor :