Polisi Tangkap Pelaku Penyelundupan Satwa Dilindungi di Sukau Lambar

Pelaku Penyelundupan Satwa Liar saat diamankan ke Polres Lampung Barat. Foto: Istimewa.
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Barat berhasil mengamankan seorang warga inisial ED (40) warga Kecamatan Mekakau Ilir Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan kedapatan hendak menjual satwa dilindungi jenis kucing hutan dengan nama latin Prionailurus Bengalensis.
Kapolres Lampung Barat AKPB Heri Sugeng Priyantho melalui Kasatreskrim Polres Lampung Barat AKP M Ari Satriawan menyampaikan bahwa penangkapan terduga pelaku perdagangan ilegal satwa yang dilindungi tersebut terjadi pada Rabu (22/02/2023) sekitar pukul 11:00 WIB karena adanya laporan dari masyarakat.
"Kita mendapatkan laporan bahwa akan ada pengiriman satwa liar yang dilindungi dari Kecamatan Mekakau Ilir Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan menuju Provinsi Lampung tepatnya melalui perbatasan Lampung Barat. Kemudian kita langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenaran laporan itu," kata Ari, Kamis (23/02/2023).
Setelah proses penyelidikan dilakukan, diketahui terduga pelaku akan melintas di ruas jalan Provinsi Pekon (Desa) Bandar Baru Kecamatan Sukau setelah mengetahui ciri-ciri mobil terduga pelaku, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap mobil terduga pelaku dan ditenukan sebuah kotak kayu warna cokelat yang di dalamnya terdapat hewan liar dilindungi.
"Pada saat di Jalan Lintas Pekon Bandar baru Kecamatan Sukau tim langsung melakukan pengecekan terhadap mobil yang dicurigai milik terduga pelaku dan saat pemeriksaan didapati sebuah buah kotak kayu warna cokelat berisi satwa liar jenis kucing hutan yang diduga hendak dijual," ujarnya.
Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap supir dan penumpang yang ada di dalam mobil tersebut, Ari mengatakan, keduanya mengelak dan mengaku tidak mengetahui pemilik kotak yang berisikan satwa liar dilindungi tersebut. Namun setelah di interogasi lebih mendalam penumpang mobil tersebut mengakui bahwa itu miliknya.
"Setelah dilakukan introgasi mendalam ternyata pemilik kotak yang berisi kucing hutan tersebut adalah penumpang yang ada didalam mobil, mengetahui hal tersebut tim langsung mengamankan sopir, penumpang dan barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Ari
Dalam penangkapan tersebut barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu ekor kucing hutan, satu unit mobil avanza dengan Nomor Polisi BG 1424 AE Nomor Rangka MHKM1BA2JDK036721 dan Nomor Mesin MC35973 berwarna Silver Metalik dan kandang kayu berwarna cokelat yang di jadikan sebagai tempat penyimpanan satwa.
Atas perbuatannya pelaku terancam dikenakan pasal sebagaimana dimaksud pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) Undang – undang No. 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun. (*)
Video KUPAS TV : Lukai Polisi saat Digerebek, Pelaku Curat Asal Lampung Timur Ditembak
Berita Lainnya
-
Pengadaan Buku Perpustakaan SDN 1 Sebarus Lampung Barat Diduga Langgar Prosedur
Jumat, 04 Juli 2025 -
Dua Jamaah Haji Asal Lampung Barat Wafat, 306 Jamaah Tiba di Tanah Air
Jumat, 04 Juli 2025 -
KPU Lampung Barat Catat Penambahan 4.138 Pemilih, Total Capai 226.374 Pemilih di Triwulan II 2025
Rabu, 02 Juli 2025 -
Petugas PJR Bongkar Penyelundupan Ganja 4 Kg di Tol Bakter
Rabu, 02 Juli 2025