• Sabtu, 05 Juli 2025

Diduga Curi Kabel Milik Warga, Tiga Remaja di Lambar Diamankan Polisi

Selasa, 21 Februari 2023 - 10.46 WIB
403

Pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Sekincau. Foto: Istimewa.

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Diduga nekat mencuri kabel sepanjang 300 meter, tiga remaja diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Sekincau. Ketiga pelaku menjalankan aksinya di kediaman korban bernama Eko Muhlisin (25) warga Pekon (Desa) Campang Tiga, Kecamatan Batu Ketulis.

Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho melalui Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (19/02/2023) saat korban melihat kondisi papan bagian belakang rumah miliknya sudah terbuka dan ada bekas congkelan.

"Ketika diperiksa, korban mengetahui satu gulungan kabel listrik berwarna hitam sepanjang 300 meter sudah tidak ada lagi. Sehingga korban langsung melapor ke Polsek Sekincau dengan No Laporan: LP/B-05/II/2023 SPKT/POLSEK SEKINCAU/RES LAMPUNG BARAT/POLDA LAMPUNG ,Tanggal 19 Februari 2023," kata Sukimanto saat dikonfirmasi. Selasa, (21/2/2023).

Bermodalkan laporan tersebut, kemudian pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian tersebut. Kemudian diketahui pelaku pencurian tersebut melibatkan tiga orang remaja yang diketahui salah satunya merupakan warga yang masih satu desa dengan korban.

"Kemudian Team langsung menuju ke tempat keberadaan terduga pelaku , kemudian pada hari Minggu (19/02/2023) sekitar pukul 16.00 WIB, terduga pelaku dapat diamankan beserta barang bukti dan melakukan pengembangan kasus sehingga berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku lain berjumlah 2 orang," ungkapnya. 

Ketiga terduga pelaku yang diamankan yaitu DS (20) seorang petani, warga Pekon Campang Tiga Kecamatan Batu Ketulis, kemudian TA (16) seorang pelajar, warga Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan dan JA (18) seorang pelajar, warga Kecamatan Sekincau.

"Kini ketiga terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Sekincau guna kepentingan penyidikan. Dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP-Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Pasutri Jajakan Anak Di Bawah Umur Lewat Aplikasi Online Di Bandar Lampung


Editor :