Bawaslu Pantau Kedatangan Anies Baswedan ke Lampung
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) Provinsi Lampung memantau kedatangan Calon Presiden dari Partai Nasdem
Anies Baswedan ke Lampung. Suheri, Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan
Pelatihan mengatakan pihaknya telah memberikan intruksi kepada Bawaslu di tiga
daerah yang menjadi tujuan Anies.
Yaitu Bawaslu Kota Bandar Lampung, Bawaslu Kabupaten Lampung
Selatan, dan Bawaslu Lampung Tengah untuk melakukan pengawasan agar tidak
terjadi pelanggaran aturan, tentang kehadiran Anies Baswedan di wilayah sai
bumi ruwa jurai.
"Kami sudah instruksikan kepada Bawaslu Lamteng, Lamsel
dan Balam untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dengan cara menyurati partai
Nasdem," terangnya kepada Kupastuntas.co saat dihubungi melalui telepon.
Selasa (21/2/23).
Ia mengatakan, Anies Baswedan akan mengunjungi tiga daerah selama
2 hari dari 24-25 Februari 2023, dengan agenda bernama 'Anies Baswedan
Menyapa'.
Suheri menegaskan kedatangan Anies tersebut tidak melanggar
aturan. Meskipun demikian, pihaknya akan mencoba berkordinasi dengan Bawaslu
Kabupaten Kota agar tidak terjadi hal-hal yang melanggar aturan.
"Itu masih ruang abu-abu, Bawaslu gak bisa
sewenang-wenang menindak. Kita hanya melakukan pendekatan persuasif pencegahan
agar tidak terjadi kampanye. Kampanye itu adalah ajakan untuk memilih, selama
ajakan untuk memilih itu tidak ada, maka belum dikatakan kampanye," katanya.
Menurutnya, kehadiran Anies Baswedan ke daerah sai bumi ruwa
jurai sebagai warga negara pada umumnya, sehingga belum dapat dikategorikan
sebagai Calon Presiden.
"Dia belum menjadi peserta Pemilu sehingga itu belum
bisa dilakukan penindakan. Kita hanya mengimbau kepada Partai Politik
pengusungnya agar tidak melanggar aturan, kecuali memang ada indikasi ajakan
kampanye baru itu tidak boleh ditindak," jelasnya.
Ia juga mengatakan, hal-hal yang tidak diperbolehkan adalah
membagikan buah tangan dalam bentuk apapun dan bertuliskan Calon Presiden dan
ajakan untuk memilih, tetapi apabila hanya bertuliskan nama dan wajah masih
diperbolehkan.
"Aturan Pilpres itu masih mengacu pada Undang-Undang
Nomer 7 Tahun 2017. Belum ada Undang Undang khusus yang mengatur Pilpres 2024,
kita masih memakai aturan lama tersebut," tandasnya.
"Kita sudah mendapat informasi kedatangan Capres itu,
yang jelas kita akan coba bangun komunikasi kepada partai-partai itu agar tidak
terjadi kampanye," jelasnya.
Sebelumnya, Akademisi FISIP Unila Roby Cahyadi Kurniawan
mengatakan, idealnya Bawaslu membuat aturan tentang sosialisasi bukan hanya
aturan soal kampanye, sehingga tidak menimbulkan ketidak jelasan.
"Dalam Undang-Undang Pemilu itu telah diatur soal masa
kampanye, selama empat bulan, sehingga kedatangan Anies ke Lampung tidak bisa
dikatakan sebagai kampanye," terangnya.
Terpisah, Budiyono Dosen Fakultas Hukum Unila saat dimintai
tanggapan juga mengatakan bahwa Anies Baswedan belum ditetapkan sebagai Calon
Presiden sehingga kedatangannya ke Lampung tidak melanggar aturan.
"Idealnya terdapat aturan mengenai Pikada bukan hanya
Pilpres tentang apa saja yang dibolehkan dan apa saja yang tidak dibolehkan
sebelum masa kampanye berupa sosialisasi, dan juga aturan saat masa
kampanye," katanya. (*)
Berita Lainnya
-
Debat Pamungkas Pilwakot Bandar Lampung, Reihana Sebut Ada Pungli di Sekolah, Eva Dwiana Bantah
Jumat, 15 November 2024 -
Kemendagri Resmi Larang Kepala Daerah Sebar Bansos Jelang Pilkada
Kamis, 14 November 2024 -
Dorong Pertanian Terpadu, Arinal Djunaidi Janjikan Pendampingan untuk Petani Lampung Selatan
Kamis, 14 November 2024 -
Arinal Djunaidi akan Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur dan Pertanian di Kabupaten Way Kanan
Rabu, 13 November 2024