Begal Sadis di Lamsel Pernah Bakar Kafe dan Dipenjara 6 Tahun
Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Hendra Saputra saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres Lamsel. Senin (20/2/2023). Foto: Handika/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) Bedi Adriansyah (30) di Dusun Sumberejo, Desa Campang Tiga, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Rabu lalu (15/2/2023) ternyata pernah dipenjara atas kasus sama dan pembakaran terhadap sebuah kafe di Kalianda.
Bedi Adriansyah ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Lamsel, pada Jumat (17/2/2023) dan dihadiahi timah panas oleh petugas pada telapak kaki kanannya usia digerebek di tempat persembunyian di Desa Negri Pandan, Kecamatan Kalianda.
Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Hendra Saputra mengatakan, tersangka Bedi Adriansyah pernah melakukan curas di wilayah Tarahan, Kecamatan Katibung pada 2018 silam.
"Pelaku atas nama Bedi, pelaku ini sebelumnya residivis kasus yang sama melakukan pencurian dengan kekerasan," kata Hendra mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, saat ditemu di ruang kerjanya, Senin (20/2/2023).
Tak hanya itu saja, Kasat juga menyebutkan, Bedi merupakan seorang pelaku kejahatan yang sangat sadis bahkan pernah melakukan pembakaran di sebuah kafe yakni Kafe Arang di Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda.
"Dan, ada beberapa kejadian seperti di kafe Arang mereka pernah melakukan pembakaran. Jadi, pelaku ini sangat sadis kalau melihat korbannya selalu mengalami luka," tambah Hendra.
Baca juga : Sabet Korban Pakai Badik, Begal Sadis di Sidomulyo Lamsel Ditembak Polisi
Disoal ancaman pidana penjara terhadap Bedi, karena ulahnya dalam percobaan pencurian motor Honda Beat di Dusun Sumberejo, Desa Campang Tiga, Kecamatan Sidomulyo. Hendra menjawab begini.
"Pasal yang kita sangkakan untuk tersangka, yakni Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman 12 tahun pidana penjara," tandas Kasat Reskrim.
Saat diwawancarai kupastuntas.co, Bedi Adriansyah mengakui pernah melakukan pencurian motor dan tertangkap polisi lalu mendekam di penjara.
"Ya pak, itu dulu pak motor juga pak di Tarahan. 6 tahun (penjara)," singkatnya. (*)
Berita Lainnya
-
Rumah Warga di Desa Tanjung Kaya Lampung Selatan Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp200 Juta
Minggu, 22 Februari 2026 -
Setahun Egi–Syaiful Pimpin Lampung Selatan: Antara Kritik Minim Terobosan dan Apresiasi Infrastruktur
Jumat, 20 Februari 2026 -
Diiringi Gondang Batak, Sudin Terima Ulos dan Manortor Bersama Keluarga Besar Pangaribuan
Minggu, 15 Februari 2026 -
Lewat Lagu, Dialog, dan Yel-yel, Sudin Hidupkan Semangat Empat Pilar di Sukanegara
Minggu, 15 Februari 2026









