Beli Motor Curian, Pria Asal Lampura Diamankan Polisi Lamsel
Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang. Foto: Handika/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan (Lamsel) bersama Polsek Tanjung Bintang, mengamankan Murni (36) asal Desa Ratu Jaya, Kecamatan Sungkai Tengah, Lampung Utara (Lampura) gegara membeli motor dari hasil kejahatan pencurian.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Martono mengatakan, Murni ditangkap setelah diketahui sebagai pembeli barang hasil dari tindak pidana pencurian motor.
"Pelaku diamankan petugas hari Kamis kemarin (16/2/2023), sekira pukul 13.00 WIB," kata Kapolsek mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, saat dikonfirmasi Jumat (17/2/2023).
Sebelumnya, tepatnya hari Jumat lalu (10/2/2023) sekitar pukul 09.00 WIB, pelapor bernama Suhada (38) warga Desa Wawasan, Kecamatan Tanjung Sari meminjamkan motor Honda Supra Fit ke anaknya untuk dipakai berangkat ke sekolah dan diparkir di luar SDN 1 Wawasan.
"Anak korban masuk sekolah, dan setelah dua jam tiba waktu istirahat si anak melihat motornya sudah tidak ada di tempat atau hilang," lanjut Martono.
Sang anak kemudian memberitahukan kejadian itu kepada ayahnya, lalu Suhada melapor ke Mapolsek Tanjung Bintang.
"Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami Kerugian materil sekitar Rp3 juta," imbuh Kapolsek.
Selanjutnya, polisi menggelar penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti awal untuk memburu pelaku pencurian motor itu.
Polisi mendapat informasi dari korban, bahwa sepeda motor miliknya dipakai oleh Murni yang tinggal menumpang di rumah saudaranya di daerah Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang.
Hari Kamis (16/2/2023), Kanit Reskrim Polsek Tanjung Bintang Iptu Sugianto memimpin penangkapan terhadap murni dibantu Tekab 308 Polres Lamsel.
"Saudara Murni mengaku, membeli motor tersebut dari inisial J yang kini ditetapkan DPO dan sudah dijual kepada Eko warga Jati Agung," urai Martono.
Polisi lantas bergegas melakukan pengejaran motor milik korban bersama Murni, namun J keburu kabur dan meninggalkan motor milik korban di pinggir jalan raya.
Murni bersama satu unit motor Honda Supra Fit warna silver kuning kemudian diamankan ke Polsek Tanjung Bintang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku disangkakan melanggar Pasal 480 ayat 1 KUHP jo Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang perkara penadahan barang hasil kejahatan." tandas Kapolsek. (*)
Video KUPAS TV : Detik-detik Warga Amankan Terduga Pencuri Motor di Lampura
Berita Lainnya
-
Lonjakan H-6 Lebaran, 88 Ribu Pemudik Menyeberang dari Jawa ke Sumatera
Senin, 16 Maret 2026 -
Penyidikan Kasus Anak di Sidomulyo Berlanjut, Polisi Dalami Petunjuk Jaksa dan 13 Nama
Minggu, 15 Maret 2026 -
Operasi Ketupat 2026 Dimulai, Kapolres Lamsel Ingatkan Personel Hindari Ego Sektoral
Kamis, 12 Maret 2026 -
109 SPPG di Lampung Selatan Belum Kantongi SLHS, DPRD Minta Dinas Dampingi Pengelola
Kamis, 12 Maret 2026








