Pringsewu Targetkan Kenaikan Pajak Daerah Sebesar Rp7,8 Miliar
Kabid Pengendalian dan Pelaporan Bapenda Pringsewu Ilham Tesa Putra saat dikonfirmasi dikantornya, Kamis (16/2/23). Foto: Manalu/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - Tahun 2023 ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pringsewu menargetkan kenaikan Pajak Daerah sebesar 7,8 Miliar dari tahun sebelumnya.
Kabid Pengendalian dan Pelaporan Bapenda Pringsewu Ilham Tesa Putra, mengatakan jika tahun 2022 target pajak daerah Pringsewu sebesar Rp40,2 miliar maka tahun 2023 menjadi 48 miliar (naik 7,8 Miliar).
"Tahun 2022 realisasi Pajak Daerah mencapai 98,99 persen. Untuk tahun ini kami upayakan realisasi pajak daerah diangka 100 persen," kata Ilham, Kamis (16/2/23).
Menurut Ilham, dari 10 objek pajak daerah satu diantaranya yakni pajak air dan tanah mengalami penurunan (target) dari Rp50 juta menjadi 45 juta. Hal itu dikarenakan realisasi pajak air dan tanah tahun 2022 hanya 75,16 persen.
"Tapi kita ketambahan flow meteran ada objek pajak baru. Jadi nanti disesuaikan di APBD perubahan 2023 dan sangat memungkinkan targetnya naik," jelas Ilham.
Dijelaskan Ilham, target pajak daerah terbesar di Pringsewu terdapat di 4 sektor objek pajak diantaranya; pajak penerangan jalan sumber lain sebesar Rp17,5 miliar, PBB Sektor Perkotaan dan Pedesaan Rp16,405 miliar, BPHTB Rp5,6 milliar dan diurutan ke empat yakni pajak rumah makan Rp4,5 milliar.
"Target terbesar kelima adalah objek pajak reklame, papan billboard/videotron sebesar Rp1,7 miliar," imbuhnya.
Dikatakan Ilham objek pajak daerah yang ditargetkan naik signifikan tahun ini ialah PBB P2, yakni tahun 2022 sebesar Rp12.915 milliar menjadi Rp16.405 milliar (naik Rp,3,49 milliar).
"Untuk target objek pajak lainnya mengalami kenaikan kecuali pajak air dan tanah," tukasnya.
Berikut ini target pajak daerah Pringsewu tahun 2023; Pajak Losmen atau penginapan Rp500 juta, Pajak Rumah makan Rp4,5 milliar, Pajak Hiburan lainnya Rp400 juta, Pajak reklame papan/bill board/Videotron/Megatron sebesar Rp1,7 milliar.
Kemudian Pajak penerangan jalan sumber lain sebesar Rp 17,5 miliar. Pajak Parkir Rp 900 juta, pajak Air Tanah Rp45 juta, Pajak Minerba Rp450 juta, PBB Sektor Perkotaan dan Pedesaan Rp16,405 miliar, BPHTB Rp5,6 milliar. (*)
Berita Lainnya
-
[TIDAK UNTUK DITIRU] Pria di Pringsewu Tega Cabuli Anak Tiri Sejak SD Hingga Kelas 2 SMA
Jumat, 09 Januari 2026 -
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Apresiasi Keharmonisan di Tengah Keberagaman Masyarakat Lampung
Rabu, 07 Januari 2026 -
Kabur ke Bengkulu, Pelaku Penusukan di Lapo Tuak Pringsewu Akhirnya Ditangkap Polisi
Rabu, 07 Januari 2026 -
Fokus Program MBG, Mantan Sekretaris DPD NasDem Pringsewu Mundur dari Kader Partai
Senin, 05 Januari 2026









