Peduli Turunkan Stunting, Apriliati Sambangi Posyandu di Kelurahan Pematang Wangi
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Apriliati saat menyambangi kegiatan Posyandu di Kelurahan Pematang Wangi, Kamis (16/2/2023). Foto: Istimewa.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Peduli turunkan stunting pada balita, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Apriliati menyambangi kegiatan Posyandu di Kelurahan Pematang Wangi, Kamis (16/2/2023).
Kegiatan posyandu yang dilaksanakan di Kelurahan Pematang Wangi difokuskan di kediaman Ketua RT 16, serta diagendakan rutinitas setiap bulan di setiap tanggal 16.
Saat menyambangi kegiatan Posyandu, Apriliati juga membagikan snack biskuit bagi para balita. Kegiatan posyandu ini diikuti juga oleh RT 15, RT16 dan RT 17 di Kelurahan Pematang Wangi, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung.
"Dalam rangka membantu program pemerintah untuk menurunkan stunting, kita turun ke posyandu-posyandu untuk membagikan biskuit dan makanan bayi. Kedepan kita juga bagikan untuk ibu hamil dengan mengedepankan gizi," ungkap Apriliati, saat memberikan keterangan.
Menurutnya, kesadaran akan pencegahan stunting memang perlu disosialisasikan kepada para wanita dengan usia produktif, yang berencana mempunyai atau sudah memiliki anak.
"Pasalnya kondisi ini terkait dengan masa depan si buah hati juga," lanjutnya.
Adapun tujuan utama posyandu adalah mencegah peningkatan angka kematian ibu dan bayi saat kehamilan, persalinan, atau setelahnya melalui pemberdayaan masyarakat.
Berbeda dengan puskesmas yang memberikan pelayanan setiap hari, posyandu hanya melayani setidaknya 1 kali dalam sebulan dan meningkatkan cakupan jangkauan pelayanan kesehatan dasar.
Kegiatan Posyandu balita dapat berupa penimbangan berat badan, deteksi dini gangguan pertumbuhan, pemberian suplemen atau makanan tambahan, dan konseling seputar asupan gizi.
Apabila ditemukan kondisi kurang gizi pada ibu hamil atau balita, seperti berat badan yang tidak bertambah, penderitanya harus segera dirujuk ke Puskesmas. (*)
Video KUPAS TV : Kisah Pilu Kakek Rusul Hidup Sebatang Kara Di Gubuk Reyot Way Kanan
Berita Lainnya
-
Kejati Lampung Kantongi Dua Alat Bukti Kuat untuk Tetapkan Arinal Sebagai Tersangka
Selasa, 28 April 2026 -
Yakin Suami Tak Bersalah, Riana Sari Desak Kejati Usut Penyertaan Modal Awal Rp10 Miliar
Selasa, 28 April 2026 -
Breaking News! Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PT LEB
Selasa, 28 April 2026 -
Lebih dari 7 Jam, Arinal Djunaidi Masih Diperiksa di Ruang Penyidikan Kejati Lampung
Selasa, 28 April 2026








