Tok! DPR dan Kemenag Sepakat Biaya Haji 2023 Rp49,8 Juta
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi VIII DPR RI
menyepakati usulan Kementerian Agama (Kemenag) terkait besaran biaya
penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 sebesar Rp90,05 juta, sedangkan biaya
haji yang ditanggung jemaah Rp49,81 juta.
Kesepakatan tersebut selanjutnya akan disampaikan dalam
Rapat Kerja Komisi VIII bersama dengan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas untuk
diputuskan. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada informasi pasti
kapan Raker dengan Menag akan dilangsungkan.
Wakil Ketua Komisi VIII sekaligus Ketua Panja BPIH, Marwan
Dasopang, menyampaikan, biaya perjalanan haji (Bipih) atau biaya yang dibayar
langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp49,81 juta atau
sebesar 55,3 persen meliputi biaya penerbangan, biaya hidup dan sebagian biaya
paket layanan Masyair.
Biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji
rata-rata per jemaah sebesar Rp40,23 juta atau sebesar 44,7 persen meliputi
komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi meliputi akomodasi,
konsumsi, transportasi, pelayanan di Armuzna, pelindungan dan dokumen
perjalanan haji, serta komponen biaya penyelanggaraan ibadah haji di dalam
negeri.
“Panja Komisi VII DPR RI tentang BPIH tahun 1444 H/2023 M
dan panja pemerintah menyepakati besaran rata-rata BPIH 2023 per jemaah untuk
jemaah haji reguler sebesar Rp90.050.637,26,” kata Marwan dalam rapat dengar
pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/2/2023), sebagaimana kami kutip dari Bisnis.com.
Jumlah dalam usulan tersebut sedikit meningkat dibandingkan
usulan Kemenag pada Selasa (14/2/2023). Saat itu, pemerintah mendapatkan angka
rata-rata BPIH 2023 sebesar Rp90,02 juta dengan besaran komponen Bipih 55,3
persen atau Rp49,81 juta dan nilai manfaat 44,7 persen atau Rp40,21 juta.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Januari lalu
mengusulkan rerata Bipih 2023 naik menjadi Rp69,19 juta dari sebelumnya Rp39,88
juta. Bipih adalah komponen biaya yang dibayar oleh jemaah haji. Jumlah Bipih 2023 yang diusulkan tersebut
adalah 70 persen dari total BPIH 2023 yang mencapai Rp98,89 juta. Sisanya, atau
30 persen dari BPIH 2023, diambil dari nilai manfaat pengelolaan dana
haji.
“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip
keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses
kajian,” kata Yaqut, dikutip Selasa (14/2/2023).
Dijelaskan Yaqut, kebijakan formulasi tersebut diambil dalam
rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana
nilai manfaat BPIH di masa mendatang. Pembebanan Bipih, imbuhnya, harus menjaga
prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji di tahun-tahun
berikutnya. (Bisnis)
Berita Lainnya
-
MK Tolak Uji Materi Penyediaan Kotak Kosong di Pilkada Seluruh Daerah
Sabtu, 16 November 2024 -
Kemendagri Resmi Larang Kepala Daerah Sebar Bansos Jelang Pilkada
Kamis, 14 November 2024 -
Indonesia Peringkat Kedua Kasus TBC Terbanyak, Capai 1 Juta Lebih
Selasa, 12 November 2024 -
Pemerintah Antisipasi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Mundur dari Jadwal
Senin, 11 November 2024