Sampaikan Jawaban Pemandangan Umum Fraksi, DPRD Lampung Prioritaskan Dua Raperda
Suasana rapat paripurna penyampaian pemandangan umum Gubernur Lampung di ruang sidang DPRD Provinsi Lampung, Rabu (15/2/2023). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sekretaris Daerah Provinsi
(Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto, menyampaikan jawaban Gubernur atas
pemandangan umum Fraksi-fraksi dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Lampung
pada, Rabu (15/2/2023).
Pemprov Lampung mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) prakarsa. Diantaranya pajak daerah dan retribusi daerah, rencana rata
ruang wilayah Provinsi Lampung tahun 2023-2043, serta perubahan kedua atas
Perda nomor 2 tahun 2009 tentang pembentukan BUMD Lampung Jasa Utama (LJU).
Dalam sambutannya Fahrizal menjelaskan jika segala masukan yang
berasal dari fraksi-fraksi di DPRD Lampung bertujuan untuk menyempurnakan dan
meningkatkan kualitas raperda sehingga akan lebih bermanfaat.
"Dari pemandangan umum yang telah disampaikan oleh
fraksi, kami mendapat kesan positif bahwa keberadaan ketiga raperda tersebut
dapat diterima dengan baik serta disetujui untuk dapat dilanjutkan
pembahasannya," kata Fahrizal.
Menurutnya, jika kedepan masih terdapat usulan serta saran
dan masukan yang belum terakomodir maka diharapkan dapat disetujui untuk
dibicarakan pada tingkat pembicaraan berikutnya.
"Semua ini dilakukan demi menghasilkan produk hukum
terbaik untuk dipersembahkan pada Provinsi Lampung. Serta dapat bermanfaat
terhadap pembangunan yang juga ada di Lampung," kata dia.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung Ririn
Kuswantari, menjelaskan jika sebelumnya fraksi DPRD Lampung telah memberikan
tanggapan serta masukan untuk kesempurnaan serta kekayaan materi dari raperda
prakarsa Pemprov Lampung.
"Pandangan umum dari fraksi ini akan menjadi bahan
serta masukan untuk melakukan pengawasan dan melanjutkan pada tahap berikutnya.
Dimana untuk dua raperda yang diutamakan yakni perubahan LJU dan LHP BPK yang
akan di paripurnakan pada Maret," kata dia.
Sementara itu untuk Raperda lainnya, ia menjelaskan jika
tidak bisa dilakukan secara terburu-buru dan membutuhkan pembahasan yang sangat
luas serta melibatkan stakeholder terkait.
"Untuk Raperda lainnya kami membutuhkan waktu untuk
pembahasan yang sangat luas. Karena ini melibatkan stakeholder dari berbagai
pihak untuk dapat memperkaya bahasan didalamnya," katanya. (*)
Berita Lainnya
-
Kejati Lampung Kantongi Dua Alat Bukti Kuat untuk Tetapkan Arinal Sebagai Tersangka
Selasa, 28 April 2026 -
Yakin Suami Tak Bersalah, Riana Sari Desak Kejati Usut Penyertaan Modal Awal Rp10 Miliar
Selasa, 28 April 2026 -
Breaking News! Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PT LEB
Selasa, 28 April 2026 -
Lebih dari 7 Jam, Arinal Djunaidi Masih Diperiksa di Ruang Penyidikan Kejati Lampung
Selasa, 28 April 2026








