Nyamar Jadi Pelanggan, Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Bandar Lampung

Ditreskrimum Polda Lampung saat konferensi pers di Mapolda setempat. Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Subdit IV Renakta
Ditreskrimum Polda Lampung bongkar prostitusi online melalui aplikasi WhatsApp
di Bandar Lampung. Rabu (15/2/2023).
Kasubdit IV Renakta AKBP Adi Sastri mengatakan pelaku yakni
wanita bernama Deni Buana Putri alias Dinut (29) ditangkap saat transaksi di
Hotel Radisson Bandar Lampung pada Jumat (10/2/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Pelaku diamankan ketika hendak transaksi dengan
anggota Subdit IV Renakta yang menyamar dengan cara undercover buy,"
ujarnya.
Sebelum melakukan penangkapan dan penggerebekan, ia
mengungkapkan pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan pengintaian terlebih
dahulu.
"Setelah
dipastikan pelaku benar menyediakan jasa prostitusi online, anggota langsung
melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku," ucapnya.
Adapun modus yang digunakan pelaku yakni menawarkan dan
mengirim foto-foto perempuan kepada pelanggan untuk dipilih dahulu melalui WA. Lalu, pelanggan memesan sesuai foto dan kamar
hotel.
"Pelaku memberikan tarif sekali kencan Rp 2,5 juta.
Jika setuju, pelanggan harus transfer DP dulu sebesar Rp 500 ribu. Setelah itu,
pelaku mengantarkan perempuan yang dipesan ke alamat yang sudah
disepakati," imbuhnya.
Dari harga Rp 2,5 juta tersebut, pelaku selaku mucikari
mendapat bagian sebesar Rp 1,5 juta dan sisanya diberikan kepada perempuan yang
diperdagangkan.
"Hasil pemeriksaan, pelaku sudah berulang kali
melakukan prostitusi online," ucapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan saat penggerebekan yakni
1 unit IPHONE 12 Pro MAX warna abu-abu, 1 unit IPHONE 11 warna putih, 1 unit HP
VIVO V21 warna hitam, 40 lembar Uang Rp 100 ribu, 2 lembar bukti pembayaran DP pemesanan jasa sex
komersil, dan 2 lembar bukti pemesanan kamar hotel.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor
21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara maksimal 15
Tahun dan denda maksimal Rp 600 juta.
Dan Pasal 12 UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana
Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara paling lama 15 Tahun dan denda
maksimal Rp 1 Miliar. (*)
Berita Lainnya
-
Jelang Hari Kemerdekaan, PLN UP3 Tanjung Karang Kunjungi YLKI Lampung
Minggu, 10 Agustus 2025 -
Presiden Prabowo Lantik Pangdam XXI/Radin Inten dan Lima Lainnya
Minggu, 10 Agustus 2025 -
BNN Sebut 312 Ribu Remaja Terpapar Narkotika
Minggu, 10 Agustus 2025 -
Wamendiktisaintek Stella Christie Apresiasi Inovasi Digital Smart Composter Mahasiswa Teknokrat di KSTI 2025
Minggu, 10 Agustus 2025