Ketua Bawaslu Pesibar Diberhentikan DKPP
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) memberhentikan Ketua Bawaslu Pesisir Barat (Pesibar) Irwansyah, hal itu tertuang didalam putusan nomor: 46-PKE-DKPP/XII/2022 yang dapat diunduh pada laman www.dkpp.go.id dikeluarkan pada Rabu, (15/02/2023).
Dalam surat putusan itu dijelaskan bahwa pengadu atas nama Henri Dunan selaku PNS pada Inspektorat Pesisir Barat yang mengadukan tiga Komisioner Bawaslu diantaranya Irwansyah selaku Ketua Bawaslu Pesibar, Abd. Kodrat S dan Heri Kiswanto selaku anggota.
Sedangkan pada bagian putusan DKPP terdapat 6 putusan utama
yaitu :
1. Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari Jabatan Ketua
kepada Teradu I Irwansyah selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten
Pesibar terhitung sejak putusan dibacakan;
3. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu III Heri
Kiswanto selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat terhitung sejak putusan
ini dibacakan;
4. Merehabilitasi nama baik Teradu II Abd. Kodrat S. Selaku
Anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan;
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk melaksanakan
putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan;
6. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan
ini.
Surat putusan itu berisikan 79 halaman, dan ditanda tangani
oleh Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarasa Raka Sandi, dan Muhammad Tio
Aliansyah.
Sementara, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Isakrdo P Panggar
saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa ia dan pihaknya belum mendapatkan informasi
pemberhentian tersebut.
"Kita belum dapat surat resminya dari DKPP, kalau sudah ada nanti kita cek dan akan kita jalankan bagaimana langkahnya. Kalau soal perkara apa yang menyebabkan diberhentikan, itu ada di surat keputusan DKPP," singkatnya, Rabu, (15/02/2023).
Saat ditanya apakah hal tersebut mempengaruhi proses pemilu 2024 di Pesibar, serta bagaimana pergantian para Komisioner Bawaslu tersebut, Iskardo mengatakan bahwa hal itu merupakan kewenangan dari Bawaslu RI.
"Itu kewenangan dari Bawaslu RI apakah nantinya dilakukan Pergantian Paruh Waktu (PAW) atau bagaimana," katanya.
Sementara, Irwansyah Ketua Bawaslu Pesibar hingga berita ini dirilis belum memberikan tanggapan apapun, wartawan sudah mencoba menelpon tapi tidak diangkat. (*)
Berita Lainnya
-
Selundupkan Benih Lobster Hingga Kedapatan Bawa Narkoba Pria di Pesibar Ditangkap Polisi
Jumat, 15 November 2024 -
Debat Pamungkas Pilwakot Bandar Lampung, Reihana Sebut Ada Pungli di Sekolah, Eva Dwiana Bantah
Jumat, 15 November 2024 -
Kemendagri Resmi Larang Kepala Daerah Sebar Bansos Jelang Pilkada
Kamis, 14 November 2024 -
Dorong Pertanian Terpadu, Arinal Djunaidi Janjikan Pendampingan untuk Petani Lampung Selatan
Kamis, 14 November 2024