Kerap Jadi Biang Kemacetan, Pemkot Bandar Lampung Bakal Pindahkan U-Turn Flyover MBK
Tampak U-turn di bawah flyover MBK dipadati kendaraan dan kerap terjadi kemacetan, rencananya akan dipindahkan sebelum ramadhan tahun ini. Rabu (15/2/2023). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot)
Bandar Lampung, berencana bakal memindahkan jalan putaran balik atau U-turn di
bawah flyover Mall Boemi Kedaton (MBK) sebelum ramadhan tahun ini.
Pemindahan U-turn ini dilakukan guna mengurai kemacetan,
lantaran di lokasi tersebut kerap terjadi kemacetan terlebih saat jam-jam
tertentu.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung,
Socrat Pringgodanu mengatakan pemindahan U-turn di bawah Flyover MBK terutama
yang dari arah Jalan Sultan Agung menuju Rajabasa sudah dalam kajian.
Ia menyebut, rencananya pemindahan U-turn tersebut akan
dilakukan sebelum bulan Ramdhan 2023 yakni bulan Maret.
"Kita terus kaji dan pantau, mudah-mudahan sebelum
bulan ramadhan ini sudah dipindahkan. Tapi nanti lihat ke depannya," ujarnya,
Rabu (15/2/2023).
Socrat mengaku, kajian pemindahan U-turn tersebut dilakukan
pihaknya bersama Satlantas Polresta Bandar Lampung. Dimana sebentar lagi
mengarah ke tindakan.
Pasalnya, penumpukaan kendaraan kerap terjadi lantaran
lokasi tersebut berpapasan langsung dengan adanya kendaraan yang keluar dari
gerbang MBK.
"Maka ketika putarannya diubah. Diharapkan ini tidak
lagi terjadi penumpukan kendaraan di U-turn depan gerbang MBK," kata dia.
Penumpukan kendaraan itu jelasnya, terlebih ada kendaraan
dari arah Jalan Sultan Agung menuju Tanjungkarang. Bersamaan dengan itu,
terdapat kendaraan dari Jalan Sultan Agung menuju Jalan ZA Pagar Alam.
Oleh karenanya, pihaknya berencana akan memindahkan U-turn
itu mendekat ke persimpangan Jalan ZA Pagar Alam - Jalan Sultan Agung.
"Sehingga kendaraan dari Jalan Sultan Agung menuju
Rajabasa tidak bertemu kendaraan dari gerbang MBK," terangnya.
Ia berharap, dengan adanya pemindahan U-turn ini, dapat
mengurai kemacetan yang kerap terjadi di jam-jam tertentu. (*)
Berita Lainnya
-
Kejati Lampung Kantongi Dua Alat Bukti Kuat untuk Tetapkan Arinal Sebagai Tersangka
Selasa, 28 April 2026 -
Yakin Suami Tak Bersalah, Riana Sari Desak Kejati Usut Penyertaan Modal Awal Rp10 Miliar
Selasa, 28 April 2026 -
Breaking News! Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PT LEB
Selasa, 28 April 2026 -
Lebih dari 7 Jam, Arinal Djunaidi Masih Diperiksa di Ruang Penyidikan Kejati Lampung
Selasa, 28 April 2026








