Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara
Kupastuntas.co, Jakarta - Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR
divonis dengan pidana penjara selama 13 tahun karena dinilai terbukti bersalah
turut serta melakukan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
(Brigadir J). Vonis dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta
Selatan, Selasa (14/2).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 13
tahun," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar
putusan, sebagaimana kami kutip dari cnnindonesia.com.
Ricky yang merupakan ajudan mantan Kepala Divisi Propam
Polri Ferdy Sambo itu dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55
ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum
yang ingin Ricky dihukum dengan pidana delapan tahun penjara.
Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di
rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tindak pidana ini turut melibatkan Sambo yang telah divonis
mati dan istri Sambo, yakni Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara.
Selain itu, Kuat Ma'ruf selaku sopir keluarga divonis 15 tahun penjara.
Sementara itu, ajudan Sambo lainnya yang jadi terdakwa dalam
perkara ini, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, masih menunggu
sidang pembacaan vonis. (CNN)
Berita Lainnya
-
MK Tolak Uji Materi Penyediaan Kotak Kosong di Pilkada Seluruh Daerah
Sabtu, 16 November 2024 -
Kemendagri Resmi Larang Kepala Daerah Sebar Bansos Jelang Pilkada
Kamis, 14 November 2024 -
Indonesia Peringkat Kedua Kasus TBC Terbanyak, Capai 1 Juta Lebih
Selasa, 12 November 2024 -
Pemerintah Antisipasi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Mundur dari Jadwal
Senin, 11 November 2024