• Selasa, 19 November 2024

Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Selasa, 14 Februari 2023 - 11.58 WIB
931

Sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023)

Kupastuntas.co, Jakarta - Sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun perjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

Kuat Ma'ruf tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023) sekitar pukul 10.25 WIB. Dia lalu duduk di kursi terdakwa.

Setelah itu, majelis hakim memasuki ruang sidang. Beda dari Sambo, Kuat membuka masker saat hakim mulai membacakan vonis.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua, Wahyu Iman Santoso, saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (14/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara," imbuhnya.

Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Ma'ruf.

Baca juga : Terbukti Rencanakan Pembunuhan Yosua, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati!

Sidang vonis Kuat Ma'ruf juga menarik reaksi netizen Indonesia. Di lini masa Twitter, banyak netizen berkicau soal persidangan terhadap sopir keluarga Ferdy Sambo tersebut.

Karena kedua majikan Kuat Ma'ruf divonis lebih berat dari tuntutan jaksa, banyak netizen juga berharap demikian untuk hasil sidang hari ini. Inilah beberapa komentar netizen di Twitter:

  • Yuk pak hakim Wahyu Imam Santoso, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono, buat juga Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal kejang². Tuntutan cuma 8 tahun penjara bagi bajingan ya ga pantaslah. Yosua Hutabarat alias #brigadirJ pasti sedih. Tolong mainkan ya pak," kata @_suw***.
  • "Sambo pantas mati..dia sdh menghilangkan nyawa org lain secara terencana, merekayasa TKP, serta memfitnah org yg sdh dibunuhnya. Kuat ma'ruf dan putri Candra selayaknya juga msti mati..kasian RE yg sdh jd korban perintah pimpinan," komentar @ajartwiter***.
  • "Lha si supir kuat Ma'ruf berapa tahun hukumannya, kalau bisa si supir itu juga di hukum mati, yang gayanya sok itu," tukas @BJ94471***.
  • "Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal bisa jadi kembar vonisnya, antara 12-15 tahun," tebak @dolphino***.
  • "Kuat Ma'ruf harus dihukum berat juga," kata @kikimic***.
  • "Kalau kita tengok kebelakang apa yang melatar belakangi Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tidak lepas dari hasutan si Kuat Ma'ruf. Berharap semoga bapak hakim bisa jeli melihat fakta fakta ini. Dan memastikan hukuman berat buat manusia jahat dan licik satu ini," pungkas @ConanN***.

Baca juga : Terbukti Rencanakan Bunuh Yosua, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Sebelumnya, Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Jaksa menyebut hal memberatkan bagi Kuat Ma'ruf ialah berbelit-belit dalam persidangan.

"Hal yang memberatkan perbuatan Terdakwa Kuat Ma'ruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga korban," ujar JPU dalam persidangan di PN Jaksel, pada Senin (16/1/2023).

Jaksa juga menyebut, Kuat tidak menyesali perbuatannya. Hal memberatkan lain adalah perbuatan Kuat Ma'ruf menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

"Terdakwa Kuat Ma'ruf berbelit-belit, tidak mengerti dan tidak menyesali perbuatannya di depan persidangan. Akibat perbuatan Kuat Ma'ruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat," tuturnya.

Sementara itu, hal yang meringankan, Kuat disebut tidak memiliki motivasi pribadi dalam kasus pembunuhan Yosua. Kuat juga dinilai berprilaku sopan dalam persidangan. (*)


Video KUPAS TV : Polisi Tangkap Pentolan Geng Motor Aniaya Korban Hingga Jari Putus di Bandar Lampung