Kembali Jalani Sidang, Karomani Enggan Disebut Penerima Suap
Terdakwa korupsi PMB Unila jalur mandiri 2022, Prof Karomani, saat tiba di Pengadilan Negeri Tanjung Karang jelang mengikuti sidang lanjutan, Selasa (14/2/2023). Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terdakwa korupsi PMB Unila jalur mandiri 2022, Prof Karomani enggan disebut sebagai penerima suap dalam perkara yang menimpanya. Dirinya mengklaim hanya sebatas penerimaan gratifikasi dalam perkara tersebut.
"Jadi nanti harus bisa membedakan antara suap dan gratifikasi, kalau suap ada janji sebelumnya, kalau gratifikasi mungkin ucapan terima kasih," ujar Karomani, saat tiba di Pengadilan Negeri Tanjung Karang jelang mengikuti sidang lanjutan, Selasa (14/2/2023).
Selain itu, Karomani juga menyoroti pemberitaan media-media dalam persidangan yang menjeratnya bersama 2 terdakwa lain yakni, Heryandi dan M. Basri.
Dirinya meminta agar publik tidak menghakimi dirinya dalam perkara tersebut sampai majelis hakim menetapkan vonis.
"Media itu membentuk opini publik, jadi publik akan sangat berpengaruh dengan pandangan media. Jadi harus dibedakan ya, dilihat di fakta persidangan nanti," ucapnya.
Disinggung perihal kesaksian Ketua SPI Unila Budi Sutomo yang menyebutkan Karomani memaksa untuk mencari pihak penitip mahasiswa, dirinya enggan berkomentar.
"Ya nanti dilihat saja di fakta persidangan," singkatnya. (*)
Video KUPAS TV : Tangkap Bandar dan 2 Kurir Sabu di Lamteng, Polisi Sempat Dihadang Warga
Berita Lainnya
-
Kejati Lampung Kantongi Dua Alat Bukti Kuat untuk Tetapkan Arinal Sebagai Tersangka
Selasa, 28 April 2026 -
Yakin Suami Tak Bersalah, Riana Sari Desak Kejati Usut Penyertaan Modal Awal Rp10 Miliar
Selasa, 28 April 2026 -
Breaking News! Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PT LEB
Selasa, 28 April 2026 -
Lebih dari 7 Jam, Arinal Djunaidi Masih Diperiksa di Ruang Penyidikan Kejati Lampung
Selasa, 28 April 2026








