• Selasa, 05 November 2024

5 Kadus Kampung Poncowati Lamteng Diminta Mundur, Ini Alasannya

Senin, 13 Februari 2023 - 15.14 WIB
8.5k

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - 5 Kepala Dusun (Kadus) di Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) diminta mundur dari jabatanya, karena tidak sejalan dengan kepemimpinan kepala kampung (Kakam) yang baru.

Kakam Poncowati, Abu bakar Sodik membenarkan jika dirinya meminta 5 kepala dusun mengundurkan diri.

"Kita ada alasan, bukan karena yang lain, karena waktu Pilkakam mereka tidak bisa netral dan memihak salah satu calon. Jelas itu melanggar aturan," kata Abu, saat dikonfirmasi, Senin (13/2/2023).

Selain itu lanjutnya, kelima Kadus ini juga tidak bisa diajak kerjasama lagi, padahal dirinya sekarang sudah resmi menjadi Kakam terpilih secara hukum.

"Kadus merupakan ujung tombak pemerintah kampung, jadi benar-benar harus sejalan dengan kepala kampung nya. Kalau mereka tidak sejalan, jadi repot dalam menjalankan roda pemerintahan kampung," ungkapnya.

Kepala Dinas Pemerdayaan Masyarakat Kampung (Kadis PMK), Fathul Arifin menjelaskan, bahwa untuk menganti kepala dusun terdapat beberapa alasan yang mendasar.

"Jadi tidak asal ganti, untuk kepala dusun bisa diganti bila habis masa umurnya sampai 60 tahun, meninggal dunia, ada masalah hukum pidana, atau membuat surat pernyataan pengunduran diri secara tertulis dan harus diketahui oleh Camat," ungkap Fathul.

Sementara itu, salah satu kepala dusun di Kampung Poncowati, Agung, membenarkan bahwa dirinya diminta mengundurkan diri, bersama semua Kadus oleh Kakam yang baru.

"Saya sampai sekarang masih menjabat Kadus dusun C1 secara resmi oleh pemerintah. Terkait disuruh mengundurkan diri, saya belum mau membuat surat pernyataan. Kalau info yang saya dengar sudah ada Kadus bayangan di setiap dusun, namun kita belum tahu," terang Agus.

Camat Terbanggi Besar, Supriyadi mengaku pihaknya belum mendapatkan informasi terkait 5 Kadus di Kampung Poncowati yang diminta mengundurkan diri. Pihaknya juga belum menerima adanya surat permohonan dari Kakam.

Dari 7 dusun di Kampung Poncowati terdapat dua kepala dusun yang sudah mengundurkan diri, dengan alasan ingin melanjutkan sekolah dan satu lagi sudah masuk masa pensiun.

Terkait aturan kadus diganti, pihak kecamatan akan mengacu pada Perbub yang ada. "Kalau memenuhi syarat sesuai Perbub, baru bisa untuk diganti. Atau Kadus membuat surat pengungunduran diri, itu bisa karena adanya kekosongan jabatan," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Tanah Hibah Di Bandar Agung Lamteng Diperjualbelikan