Buronan Korupsi Rp 9 Miliar di Dinas Pendidikan Lamteng Ditangkap Kejaksaan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim Tangkap Buronan (Tabur)
Kejaksaan Agung berhasil mengamankan DPO Kejati Lampung Husri Aminudin (58) di
jalan Griya Fantasi Way Halim, Kota Bandar Lampung pada Jumat (10/2/2023)
sekitar pukul 18.00 WIB.
Husri Aminudin merupakan terpidana dalam perkara tindak
pidana korupsi pengadaan buku perpustakaan, alat peraga, dan alat laboratorium
bahasa pada sekolah dasar di wilayah Lampung Tengah, Tahun anggaran 2010 dengan
nilai kontrak Rp11,4 Miliar. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sekitar Rp 9
Miliar
Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra mengatakan
Husri Aminudun dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam surat dakwaan
kesatu primair Penuntut Umum berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Korupsi pada
Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Nomor: 27.Pid. Sus.TPK/2017/PN.Tjk tanggal
12 Oktober 2017.
"Dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 7
tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka
diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ujarnya, Sabtu
(11/2/2023).
Dalam putusan tersebut terpidana Husri Aminudin juga dihukum
membayar uang pengganti sejumlah Rp9.601.378.895,00 yang apabila dalam waktu 1
bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap dan tidak membayar, maka
harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa.
"Untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan
ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda, maka diganti dengan
kurungan penjara selama 5 tahun," ucapnya.
Made menjelaskan terpidana diamankan karena tidak pernah
memenuhi panggilan sejak didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sehingga
disidang secara in absentia, dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam
Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif
sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, Terpidana
dibawa oleh Tim Tabur menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung untuk dilakukan
serah terima kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lampung Tengah,"
imbuhnya.
Kasipenkum Kejati Lampung menjelaskan melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung
meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih
berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian
Orang (DPO) Kejaksaan, untuk segera menyerahkan diri dan
mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para
buronan," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kejati Akan Periksa Moch Jusuf dan Erman Syarif Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT LEB
Selasa, 05 November 2024 -
Kejati Periksa Empat Petinggi PT LEB, LCW Minta Diterapkan Pasal TPPU
Selasa, 05 November 2024 -
Kasus Dugaan Korupsi, Komisaris dan Direktur PT LEB Diperiksa Kejati Lampung
Senin, 04 November 2024 -
LCW Desak Kejati Lampung Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi PT LEB
Senin, 04 November 2024