• Selasa, 05 November 2024

Buronan Korupsi Rp 9 Miliar di Dinas Pendidikan Lamteng Ditangkap Kejaksaan

Sabtu, 11 Februari 2023 - 12.56 WIB
454

Husri Aminudin (58) menjalani pemeriksaan kesehatan usai diamankan Tim Tabur Kejagung. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan DPO Kejati Lampung Husri Aminudin (58) di jalan Griya Fantasi Way Halim, Kota Bandar Lampung pada Jumat (10/2/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.

Husri Aminudin merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan buku perpustakaan, alat peraga, dan alat laboratorium bahasa pada sekolah dasar di wilayah Lampung Tengah, Tahun anggaran 2010 dengan nilai kontrak Rp11,4 Miliar. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sekitar Rp 9 Miliar

Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra mengatakan Husri Aminudun dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam surat dakwaan kesatu primair Penuntut Umum berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Nomor: 27.Pid. Sus.TPK/2017/PN.Tjk tanggal 12 Oktober 2017.

"Dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ujarnya, Sabtu (11/2/2023).

Dalam putusan tersebut terpidana Husri Aminudin juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp9.601.378.895,00 yang apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap dan tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa.

"Untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda, maka diganti dengan kurungan penjara selama 5 tahun," ucapnya.

Made menjelaskan terpidana diamankan karena tidak pernah memenuhi panggilan sejak didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sehingga disidang secara in absentia, dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung untuk dilakukan serah terima kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lampung Tengah," imbuhnya.

Kasipenkum Kejati Lampung menjelaskan  melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkasnya. (*)