Tangkap 3 Kurir, Polres Lamteng Sita 4,5 Kg Ganja
Kasat Narkoba Polres Lamteng, AKP Dwi Atma Yofie Wirabrata, saat dikonfirmasi, Rabu (8/2/2023). Foto: Dokumen.
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Jajaran Polres Lampung Tengah (Lamteng) berhasil menangkap tiga orang kurir narkoba. Saat penangkapan yang dilakukan pada Sabtu 4 Februari 2023 itu, polisi berhasil menyita daun ganja seberat 4,5 kilogram (Kg).
Kasat Narkoba Polres Lamteng, AKP Dwi Atma Yofie Wirabrata mengatakan, penangkapan dilakukan berawal dari pengembangan penangkapan terhadap DP (29) warga Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).
"Dari penangkapan itu, kita lakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan nama lain BS (45) warga Jalan Pangeran Diponegoro, Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung, dan selanjutnya dilakukan penangkapan," kata Dwi, saat dikonfirmasi, Rabu (8/2/2023).
Saat dilakukan penggeledahan di rumah BS di Lampung Tengah, petugas berhasil menyita daun ganja seberat 4,5 Kg.
Usai menangkap BS, polisi melakukan pengembangan lagi dan muncul nama BZ (56) warga Teluk Betung Utara, Bandar Lampung. Saat ditangkap polisi menemukan daun ganja seberat 12,2 Gram.
Kasat Narkoba Polres Lamteng menambahkan, saat ini para pelaku sudah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
"Ketiga tersangka kita sangkakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Polisi Gagalkan Pengiriman 1 Kg Sabu dari Medan ke Lampung
Berita Lainnya
-
2.500 Kader NU Padati Apel Akbar Harlah Ansor-Fatayat di Lampung Tengah
Minggu, 26 April 2026 -
Plt Bunda PAUD Lampung Tengah Resmi Buka Gebyar Hari Kartini Bangun Rejo, Tanamkan Nilai Berani dan Berbudaya Sejak Dini
Sabtu, 25 April 2026 -
Ni Ketut Dewi Nadi Ajak Orang Tua Aktif Lindungi Anak dari Narkoba
Sabtu, 25 April 2026 -
Warga Patungan Perbaiki Jalan di Lamteng, Budi Hadi Minta Pemda Sikapi Serius Aspirasi Warga
Kamis, 23 April 2026








