Sengketa Tanah Hibah di Bandar Agung Lamteng, Camat Minta Klarifikasi Warga
Kupastuntas.co, Lampung
Tengah - Sejumlah warga mendatangi Kantor Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung
Tengah. Kedatangan mereka terkait tindak lanjut persoalan status tanah hibah
yang berlokasi di pasar Bandar Agung, diketahui saat ini beralih dan dikuasai
milik pribadi.
Sekcam Terusan Nunyai
Sarjan mewakili Camat Terusan Nunyai Effendi, mengatakan, pemanggilan warga
kali ini terkait tindak lanjut laporan warga ke Ombudsman soal status tanah
hibah yang dijual belikan oknum.
"Kami memanggil
warga untuk meminta klarifikasi terkait apa saja laporan yang telah masuk ke
Ombudsman," ujarnya saat dikonfirmasi di kantor kecamatan setempat. Rabu
(8/2/23).
Terkait status tanah
yang bernilai miliaran rupiah tersebut, menurut Sarjan, pihak kecamatan masih
mendalami persoalan itu. Sebab, berdasarkan laporan warga terdapat sertifikat
tumpang tindih di lokasi tanah seluas 5000 meter persegi, sementara status
tanah adalah tanah hibah.
Disisi lain, Vanda
warga Bandar Agung mengatakan, lahan seluas 5000 meter persegi tersebut,
diketahui dihibahkan dari Dinas Penyalur Tenaga Kerja (Dislurja) kepada sebuah
yayasan untuk kepentingan masyarakat umum namun tidak terurus selama lebih dari
40 tahun.
"Kami dipanggil
pihak kecamatan untuk klarifikasi terkait jual beli tanah dan sertifikat
tumpang tindih yang dilakukan oknum. Harapan kami tanah tersebut dikembalikan
dan menjadi aset kampung yang peruntukannya sesuai dengan surat dari
Dislurja," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pesta Rakyat Ardjuno, Ribuan Pengunjung Padati Lapangan Dono Arum Lampung Tengah
Minggu, 03 November 2024 -
Sutono Ajak Relawan Garnies Bersinergi Raih Kemenangan di Pilgub Lampung 2024
Minggu, 03 November 2024 -
Polisi Tangkap IRT Penampung Motor Curian Milik Anggota Polri di Lampung Tengah
Jumat, 01 November 2024 -
Usai Gelapkan Motor Tetangga, Pelajar di Lamteng Ditangkap Kasus Pencurian
Kamis, 31 Oktober 2024