• Selasa, 05 November 2024

Sengketa Tanah Hibah di Bandar Agung Lamteng, Camat Minta Klarifikasi Warga

Rabu, 08 Februari 2023 - 11.46 WIB
418

Warga saat mendatangi Kantor Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah. Foto: Towo/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Sejumlah warga mendatangi Kantor Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah. Kedatangan mereka terkait tindak lanjut persoalan status tanah hibah yang berlokasi di pasar Bandar Agung, diketahui saat ini beralih dan dikuasai milik pribadi.

Sekcam Terusan Nunyai Sarjan mewakili Camat Terusan Nunyai Effendi, mengatakan, pemanggilan warga kali ini terkait tindak lanjut laporan warga ke Ombudsman soal status tanah hibah yang dijual belikan oknum.

"Kami memanggil warga untuk meminta klarifikasi terkait apa saja laporan yang telah masuk ke Ombudsman," ujarnya saat dikonfirmasi di kantor kecamatan setempat. Rabu (8/2/23).

Terkait status tanah yang bernilai miliaran rupiah tersebut, menurut Sarjan, pihak kecamatan masih mendalami persoalan itu. Sebab, berdasarkan laporan warga terdapat sertifikat tumpang tindih di lokasi tanah seluas 5000 meter persegi, sementara status tanah adalah tanah hibah.

Disisi lain, Vanda warga Bandar Agung mengatakan, lahan seluas 5000 meter persegi tersebut, diketahui dihibahkan dari Dinas Penyalur Tenaga Kerja (Dislurja) kepada sebuah yayasan untuk kepentingan masyarakat umum namun tidak terurus selama lebih dari 40 tahun.

"Kami dipanggil pihak kecamatan untuk klarifikasi terkait jual beli tanah dan sertifikat tumpang tindih yang dilakukan oknum. Harapan kami tanah tersebut dikembalikan dan menjadi aset kampung yang peruntukannya sesuai dengan surat dari Dislurja," pungkasnya. (*)