• Jumat, 15 November 2024

Kursi DPRD Provinsi Lampung Tetap 85, Pengamat Politik : KPU Harus Bekerja Sesuai Regulasi Pemilu

Rabu, 08 Februari 2023 - 14.20 WIB
341

Pengamat Politik Sekaligus Akademisi Unila, Darmawan Purba saat diwawancarai di ruangnya. Rabu, (8/2/2023). Foto: Muhaimin/kupastuntas

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - PKPU 6 tahun 2023 tentang dapil dan alokasi kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota telah dikeluarkan oleh KPU RI pada, Selasa (7/2/2023). Dalam PKPU 6 tersebut tertulis bahwa kursi untuk DPRD Provinsi Lampung tidak berubah, yaitu tetap 85 kursi.

Dimana sebelumnya pada saat uji publik daerah pemilihan (Dapil) yang dilakukan di Hotel Sheraton pada, 19 Januari 2023 lalu KPU Provinsi Lampung menyampaikan, kursi DPRD Provinsi Lampung turun menjadi 75 kursi.

Hal itu berdasarkan dari Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) Provinsi Lampung hanya 8.901.566 penduduk.

Dalam undang-undang no.7 tahun 2017 dijelaskan jumlah penduduk berjumlah 7-9 juta jiwa maka jumlah kursi yang ada hanya 75 kursi. Sedangkan, 9-11 juta jiwa berjumlah 85 kursi.

"Artinya penghitungan kuota itu didasarkan dengan jumlah penduduk yang apa adanya yang sebenar-benarnya, sehingga penentuan 75 atau 85 itu sah dan legal," kata pengamat politik Unila, Darmawan Purba saat ditemui di ruangannya, Rabu (8/2/2023).

Baca juga : Dapil Pemilu 2024 Tidak Berubah, Kursi DPRD Provinsi Lampung Tetap 85

Menurutnya, KPU harus memberikan kepastian hukum yang jelas dalam terutama kepada masyarakat dan tentunya partai politik. Sehingga, penentuan Dapil dan juga jumlah alokasi kursi DPRD Provinsi harus dilakukan secara proposional.

"Yang paling penting tadi ada ketetapan hukum dalam penentuan kursi ini sehingga tidak menimbulkan polemik, persoalan, bahkan berpotensi alokasi kursi DPRD Lampung itu kursi yang ilegal kemudian hari," ujarnya.

Darmawan menuturkan KPU harus sesuai dengan peraturan dan dasar hukum pemilu. Dimana jumlah kursi 85 itu berasal dari jumlah penduduk. Menurutnya, jumlah kursi 85 tersebut merupakan bukti yang autentik bukan dari angka yang dilebihkan.

Komisioner KPU Provinsi Lampung Bidang Teknis dan Penyelenggara Ismanto, mengatakan KPU Provinsi Lampung hanya mengikuti regulasi yang diterbitkan saja.

"Kita penyelenggara hanya mengikuti undang-undang dan regulasi yang diberikan," jelasnya. (*)

Editor :