• Sabtu, 05 Juli 2025

Ratusan Pejabat dan Ribuan Pegawai Pemkab Lambar Belum Laporkan Harta Kekayaan

Selasa, 07 Februari 2023 - 17.42 WIB
217

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) mencatat, 136 pejabat tinggi di lingkungan pemerintahan Lambar wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Kepala BKPSDM Lambar, Ahmad Hikami menyampaikan, pegawai yang wajib menyampaikan LHKPN di antaranya Kepala Perangkat Daerah, Bendahara Pengeluaran, Auditor atau pemeriksa Inspektorat, Pokja Pengadaan Barang dan Jasa termasuk Camat.

"Dari jumlah tersebut yang sudah menyampaikan laporan 64 orang, sedangkan yang lain saat ini masih dalam proses pelaporan," kata Hikami, saat dikonfirmasi kupastuntas.co, Selasa (7/02/2023).

Sedangkan untuk Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) pegawai yang wajib menyampaikan yaitu pejabat sekretaris OPD, Kabid, Eselon llV, dan turunannya.

"Bagi yang tidak menyampaikan laporan dari batas waktu hingga 31 Maret, akan mendapatkan sanksi, dan biasanya berupa sanksi teguran disiplin. Tetapi untuk LHKASN kita tidak punya datanya, karena itu ranahnya Inspektorat," pungkasnya

Sementara itu, Inspektur Lampung Barat, Sudarto melalui Sekretaris Irvan Leonardo menyampaikan, yang wajib tercatat yang menyampaikan LHKASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lampung Barat yaitu sebanyak 2.899 pegawai.

"Namun hingga hari ini yang sudah melapor baru sebanyak 112 pegawai, jadi yang belum 2.787 pegawai," kata Irvan.

Irvan menambahkan, pihaknya terus mengimbau kepada seluruh pegawai yang tercatat dan wajib agar segera melaporkan LHKASN sebelum batas waktu yang telah ditentukan, sebab hal tersebut merupakan sebuah bentuk kepatuhan seorang pegawai. (*)


Video KUPAS TV : Pemprov Siapkan 2 Rumah Singgah Pasien Tidak Mampu