Hasil Sidak di Kepri, Sudin Pertanyakan KLHK Terkait Perizinan Pabrik Ilegal Arang Mangrove
Kupastuntas.co,
Jakarta - Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin sampaikan temuan hasil inspeksi
mendadak (Sidak) yang dilakukan Komisi IV DPR RI di Kepulauan Riau. Hasil Sidak
tersebut terkait produk arang ilegal yang bahan bakunya dari kayu mangrove dan
terdapat sebelas gudang arang yang beroperasi.
Ia pun mempertanyakan
mengenai perizinan yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(KLHK) terhadap aktivitas tersebut. Bahkan, ia juga menyayangkan kebijakan
tersebut, setelah pemerintah membuat Badan Restorasi Gambut dan Mangrove tetapi
di sisi lain tanaman mangrove-nya ditebang.
“Beberapa waktu lalu
pada saat rapat kerja saya pertanyakan, adakah Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan memberikan izin untuk pembuatan arang dari kayu mangrove? Jawabannya
tidak pernah ada. Waktu itu saya masih ingat, yang saya pertanyakan adalah
masalah di Sumut. Ternyata, kemarin kami menemui sebelas gudang arang yang
pembuatannya dari hutan bakau. Saya mendapat laporan di Sumatera, Kepri masih
banyak gudang arang,” kata Sudin, dalam Rapat Kerja Komisi IV dengan Eselon I
KLHK dan jajarannya di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin
(6/2/2023).
Politisi Fraksi
PDI-Perjuangan itu menyayangkan adanya produksi arang berbahan baku kayu
mangrove ini. Menurutnya hal ini jika dibiarkan akan terjadi penggundulan hutan
mangrove.
Selain itu, ia juga
mempersoalkan terkait perizinan pengiriman mangrove dari pabrik pembuat arang
yang lolos dari KLHK.
Dalam sidak tersebut
juga ditemukan bukti surat izin nota angkutan yang menggunakan logo koperasi.
Hal ini yang menjadi keraguan oleh Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Periklanan
(PSDKP) atas keaslian Nota Angkutan atau surat keterangan hasil hutan yang
dimiliki pabrik arang.
“Apakah Kementerian
Kehutanan pernah mengeluarkan izin? Karena setahu saya, info yang saya
dapatkan, ada keluar izin. Saya tanya sekali lagi apakah KLHK pernah
mengeluarkan izin? Dengan dalih apapun, misalnya bicaranya yang ditebang
sepuluh hektar nanti yang ditanam dua puluh hektar. Tadi untuk mencapai
diameter segini saja ini membutuhkan waktu lima puluh tahun. Apakah keburu
ditebang dan ditanam?" tegasnya.
Terkait dengan
perizinan terhadap adanya pembuatan arang berbahan baku mangrove ini,
Sekretaris Jenderal KLHK Bambang hendroyono menyatakan temuan ini akan menjadi
catatan.
Sebelumnya juga telah
ada arahan dari Ibu Menteri untuk mengevaluasi seluruh perizinan khususnya yang
ada di hutan produksi yang berekosistem mangrove.
Ia juga menyatakan
KLHK telah mencabut perizinan kegiatan pemanfaatan hutan terhadap tiga
perusahaan swasta sejak tahun lalu saat Presiden Jokowi mengarahkan untuk
mangrove menjadi perhatian.
“Untuk masyarakat yang
mendapat perizinan kegiatan pemanfaatan hutan yang ada di hutan produksi yang
berekosistem mangrove, kami memang sedang melakukan evaluasi lanjutan oleh
Ditjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) di seluruh ekosistem
mangrove khususnya hutan produksi, ini memang benar-benar akan kami evaluasi,”
katanya.
“Apalagi, tadi ketika keluarnya kayu itu kami harus evaluasi dengan Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) menggunakan nota angkutan. Memang dalam sisi kebijakan ketentuan sahnya keluarnya kayu itu dengan nota angkutan. Tapi, kami juga harus hati-hati ketika nota angkutan itu tidak legal atau dibuat oleh pelaku-pelaku di lapangan. Tapi, paling tidak, hulu-hilir ini kami jamin bahwa evaluasi perizinan yang harus kita lakukan terhadap seluruh pelaku usaha yang berbasis mangrove yang punya legalitas pasti kami hentikan, dan kami evaluasi berhenti,” tambahnya. (*)
Video KUPAS TV : Pemprov Siapkan 2 Rumah Singgah Pasien Tidak Mampu
Berita Lainnya
-
MK Tolak Uji Materi Penyediaan Kotak Kosong di Pilkada Seluruh Daerah
Sabtu, 16 November 2024 -
Kemendagri Resmi Larang Kepala Daerah Sebar Bansos Jelang Pilkada
Kamis, 14 November 2024 -
Indonesia Peringkat Kedua Kasus TBC Terbanyak, Capai 1 Juta Lebih
Selasa, 12 November 2024 -
Pemerintah Antisipasi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Mundur dari Jadwal
Senin, 11 November 2024