Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali, Pria di Lamsel Diamankan Polisi
Tersangka NA pelaku persetubuhan dibawah umur saat diamankan di Mapolsek Penengahan berikut barang bukti. Jumat (3/2/2023). Foto: Istimewa.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Seorang pria inisial NA (34) ditangkap polisi usai dilaporkan istrinya telah berbuat asusila sebanyak 15 kali terhadap anak tirinya sendiri yakni KA (18).
Perbuatan bejad pelaku, pertama kali dilakukan terhadap korban saat berusia 13 tahun atau duduk di bangku Kelas 5 Sekolah Dasar sekitar tahun 2017 silam.
Dimana, waktu itu sang ibu K (41) tengah merantau ke Jakarta untuk bekerja dan mempercayakan buah hatinya diasuh sang pelaku dirumahnya berlokasi di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel menjelaskan, pelaku persetubuhan anak dibawah umur NA diamankan polisi pada Selasa kemarin (31/1/2023), sekitar pukul 17.00 WIB.
"Pelaku langsung kita tangkap, setelah ibu korban melapor ke Polsek Penengahan atas kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur," kata Iptu Gobel saat dikonfirmasi, Jumat (3/2/2023).
Menurut pengakuan pelaku kepada polisi, ia melancarkan aksi amoral itu sejak korban Kelas 5 SD hingga lulus. Lalu, berlanjut saat korban masuk Kelas 1 hingga Kelas 3 SMP.
"Terakhir kali, pelaku mengulangi perbuatannya pada hari Senin (30/1/2023) sekitar pukul 01.30 WIB. TKP, didalam rumah," ujarnya.
Tragisnya, saat kejadian itu berlangsung, sang ibu korban tengah berada dirumah dan sedang tertidur.
"Pelaku mengaku, perbuatan persetubuhan dari awal hingga terakhir telah dilakukan sebanyak 15 kali. Setelah itu, ibu Kandung korban melaporkan ke Polsek Penengahan untuk ditindaklanjuti," ungkap Gobel.
Selain tersangka, polisi turut menyita 1 potong kaos warna kuning, 1 buah BH warna oranye dan 1 buah celana dalam warna hitam serta 1 buah celana pendek warna oranye sebagai barang bukti dibawa ke Mapolsek Penengahan.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancamannya, pidana kurungan penjara maksimal 15 tahun," tandas Gobel. (*)
Video KUPAS TV : Tukang Tambal Ban Tewas Usai Tabung Kompresor Meledak di Pringsewu
Berita Lainnya
-
Lonjakan H-6 Lebaran, 88 Ribu Pemudik Menyeberang dari Jawa ke Sumatera
Senin, 16 Maret 2026 -
Penyidikan Kasus Anak di Sidomulyo Berlanjut, Polisi Dalami Petunjuk Jaksa dan 13 Nama
Minggu, 15 Maret 2026 -
Operasi Ketupat 2026 Dimulai, Kapolres Lamsel Ingatkan Personel Hindari Ego Sektoral
Kamis, 12 Maret 2026 -
109 SPPG di Lampung Selatan Belum Kantongi SLHS, DPRD Minta Dinas Dampingi Pengelola
Kamis, 12 Maret 2026








