Tahun 2022, Tercatat 4 Kasus Illegal Logging di Lampung, Sonokeling Paling Jadi Incaran

Ilustrasi
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Dinas Kehutanan Provinsi Lampung mencatat pada tahun 2022
kemarin ada empat kasus illegal logging yang berhasil diungkap dan saat ini
semua tersangka sudah masuk kedalam P21.
Kepala
Bidang Perlindungan dan Konservasi Hutan pada Dinas Kehutanan Provinsi Lampung,
Zulhaidir, menjelaskan jika dari ke empat kasus illegal logging tersebut ada tujuh orang tersangka dan bereaksi di dua wilayah.
"Tahun
2022 ada empat kasus illegal logging yang beraksi di dua wilayah kawasan hutan.
Pertama di Way Waya ada dua tersangka dan di Tahura Wan Abdul Rachman ada lima
orang tersangka dan semuanya sudah proses P21," kata dia saat dimintai
keterangan, Rabu (1/2/2023).
Menurutnya
untuk hukuman yang diberikan kepada pelaku illegal logging tergantung pada
jenis pelanggara yang dilakukan. Namun berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2013
pelaku illegal logging dapat diancam dengan hukuman penjara minimal 1 tahun dan
maksinal 5 tahun.
"Untuk
denda nya sendiri yang bisa diberikan ialah Rp500 juta sampai dengan Rp2,5
milyar. Namun yang akan menentukan hukumannya adalah hasil dari
persidangan," jelasnya.
Menurut
nya untuk kasus illegal logging sendiri di Provinsi Lampung cenderung
menunjukkan adanya penurunan. Dimana pada tahun tahun 2021 kayu yang berhasil
diamankan kurang lebih 35,8048 m3 dan pada tahun 2022 lebih kurang 8,4849 m3.
"Jenis
kayu nya sendiri yang dicuri sebagian besar adalah sonokeling. Untuk wilayah
hutan nya adalah Tahura Wan Abdul Rachman,
Pematang Neba, Kota Agung Utara dan Way Waya. Untuk luasan sendiri tidak bisa
ditentukan karena illegal logging yang terjadi sifatnya spot-spot saja,"
bebernya.
Pada
kesempatan tersebut ia juga menjelaskan jika jumlah polisi hutan (Polhut) di
Provinsi Lampung masih kurang ideal. Dimana saat ini Polhut yang dimiliki hanya
berjumlah 132 orang.
"Idealnya
satu orang Polhut bisa membackup 1000 hektar. Sedangkan luas kawasan hutan yang
dikelola oleh Provinsi Lampung atau yang berada dibawah kewenangan provinsi
adalah sekitar 564.000 hektar," jelasnya.
Namun ia
menjelaskan jika pihaknya tetap berusaha mengajukan penambahan Polhut melalui
rekuitmen CPNS. Selain itu juga melalui proses penyetaraan jabatan dari pegawai
struktural menjadi fungsional Polhut.
Selain itu
Dinas Kehutanan juga melibatkan masyarakat dalam melakukan pengamanan hutan
baik itu dari anggota kelompok tani maupun masyarakat sekitar kawasan hutan
untuk menjadi mitra Polhut.
"Saat
ini sudah ada sekitar 600 orang Mitra Polhut yang tersebar diseluruh provinsi
dibawah binaan KPH. Jadi mereka tugasnya membantu tugas Polhut dan melakukan
pengamanan penjagaan terhadap kawasan yang mereka kelola terutama pengelola perhutanan
sosial," kata dia. (*)
Berita Lainnya
-
PLN Melesat ke Fortune Global 500, Digitalisasi dan Beyond kWh jadi Kunci
Sabtu, 02 Agustus 2025 -
Pemprov Lampung Gratiskan Balik Nama Kendaraan dari Luar Daerah
Sabtu, 02 Agustus 2025 -
Satgas PKH Kejagung Sita 49.822 Hektar Lahan Ilegal di TNBBS
Sabtu, 02 Agustus 2025 -
Rektor UIN RIL Serahkan Sertifikat Halal Bersama BPJPH dan Gubernur, Dorong Lampung Jadi Sentra Produk Halal
Sabtu, 02 Agustus 2025