• Sabtu, 02 Agustus 2025

Tahun 2022, Tercatat 4 Kasus Illegal Logging di Lampung, Sonokeling Paling Jadi Incaran

Rabu, 01 Februari 2023 - 18.30 WIB
586

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Kehutanan Provinsi Lampung mencatat pada tahun 2022 kemarin ada empat kasus illegal logging yang berhasil diungkap dan saat ini semua tersangka sudah masuk kedalam P21.

Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Hutan pada Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Zulhaidir, menjelaskan jika dari ke empat kasus illegal logging tersebut ada tujuh orang tersangka dan bereaksi di dua wilayah.

"Tahun 2022 ada empat kasus illegal logging yang beraksi di dua wilayah kawasan hutan. Pertama di Way Waya ada dua tersangka dan di Tahura Wan Abdul Rachman ada lima orang tersangka dan semuanya sudah proses P21," kata dia saat dimintai keterangan, Rabu (1/2/2023).

Menurutnya untuk hukuman yang diberikan kepada pelaku illegal logging tergantung pada jenis pelanggara yang dilakukan. Namun berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2013 pelaku illegal logging dapat diancam dengan hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksinal 5 tahun.

"Untuk denda nya sendiri yang bisa diberikan ialah Rp500 juta sampai dengan Rp2,5 milyar. Namun yang akan menentukan hukumannya adalah hasil dari persidangan," jelasnya.

Menurut nya untuk kasus illegal logging sendiri di Provinsi Lampung cenderung menunjukkan adanya penurunan. Dimana pada tahun tahun 2021 kayu yang berhasil diamankan kurang lebih 35,8048 m3 dan pada tahun 2022 lebih kurang 8,4849 m3.

"Jenis kayu nya sendiri yang dicuri sebagian besar adalah sonokeling. Untuk wilayah hutan nya adalah  Tahura Wan Abdul Rachman, Pematang Neba, Kota Agung Utara dan Way Waya. Untuk luasan sendiri tidak bisa ditentukan karena illegal logging yang terjadi sifatnya spot-spot saja," bebernya.

Pada kesempatan tersebut ia juga menjelaskan jika jumlah polisi hutan (Polhut) di Provinsi Lampung masih kurang ideal. Dimana saat ini Polhut yang dimiliki hanya berjumlah 132 orang.

"Idealnya satu orang Polhut bisa membackup 1000 hektar. Sedangkan luas kawasan hutan yang dikelola oleh Provinsi Lampung atau yang berada dibawah kewenangan provinsi adalah sekitar 564.000 hektar," jelasnya.

Namun ia menjelaskan jika pihaknya tetap berusaha mengajukan penambahan Polhut melalui rekuitmen CPNS. Selain itu juga melalui proses penyetaraan jabatan dari pegawai struktural menjadi fungsional Polhut.

Selain itu Dinas Kehutanan juga melibatkan masyarakat dalam melakukan pengamanan hutan baik itu dari anggota kelompok tani maupun masyarakat sekitar kawasan hutan untuk menjadi mitra Polhut.

"Saat ini sudah ada sekitar 600 orang Mitra Polhut yang tersebar diseluruh provinsi dibawah binaan KPH. Jadi mereka tugasnya membantu tugas Polhut dan melakukan pengamanan penjagaan terhadap kawasan yang mereka kelola terutama pengelola perhutanan sosial," kata dia. (*)