• Sabtu, 02 Agustus 2025

Seorang Bandar Sabu dan 15 Pengedar Narkoba Diringkus Polresta Bandar Lampung

Rabu, 01 Februari 2023 - 19.36 WIB
1.3k

Pelaku dan barang bukti saat akan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung. Foto: Martogi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung meringkus satu bandar sabu dan 15 tersangka pengedar narkoba dalam tiga minggu terakhir.

Para tersangka tersebut ditangkap mulai dari 9 Januari hingga 30 Januari 2023, dengan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 84,05 gram, ganja sebanyak 1,13 gram dan tembakau sintetis sebanyak 0,45 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan 4 unit motor, 2 HP, dan 2 timbangan digital.

Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, ungkap kasus tindak pidana narkotika tersebut berdasarkan 11 laporan polisi.

Ke 16 tersangka tersebut diantaranya RA, MI, ED, IS, HK, DS, DH, RD, GP, RM, FK, AA, DP, MN, MS dan AZ. "AA merupakan bandar sabu dan diamankan BB 60 gram, sedangkan sisanya pengedar narkoba," kata Gigih, saat memberikan keterangan, Rabu (1/2/2023).

Gigih menjelaskan, tersangka bandar sabu AA merupakan residivis kasus yang sama di Tahun 2017. Kemudian tersangka pengedar RA (41) dan MI (26) warga Pesawahan diamankan di Jalan RE Martadinata, Teluk Betung Timur pada Senin (9/1/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.

"Barang Bukti yang diamankan 0,15 gram sabu," imbuhnya.

Lalu, tersangka pengedar ED (28) dan IS (31) warga Teluk Betung Selatan diamankan di Jalan RE Martadinata, Teluk Betung pada Rabu (11/1/2023) sekitar pukul 16.00 WIB. BB yang diamankan 0,20 gram sabu

Pengedar HK (23) warga Kota Karang diamankan di Jalan Zulkarnaen, Teluk Betung Timur pada Rabu (11/1/2023) sekitar pukul 19.15 WIB. BB yang diamankan 0,16 gram sabu.

Pengedar DS (24) dan DH (20) warga Teluk Betung Timur diamankan di Jalan RE Martadinata, Teluk Betung Timur pada Kamis (12/1/2023) sekitar pukul 17.00 WIB. BB yang diamankan 0,28 gram sabu.

Pengedar RD (31) warga sawah brebes diamankan di Jalan Dosomuko, Sawah Brebes, Tanjung Karang Timur pada Jumat (13/1/2023) sekitar pukul 13.00 WIB. BB yang diamankan 0,18 gram sabu.

Pengedar GP (37) warga Kemiling diamankan di Jalan Pulau Madura, Way Halim pada Senin (16/1/2023) sekitar pukul 13.30 WIB. BB yang diamankan 0,21 gram sabu dan 1,13 gram ganja kering.

Pengedar RM (32) dan FK (21) warga Pesawaran diamankan di Jalan RE Martadinata, Teluk Betung Timur pada Senin (16/1/2023) sekitar pukul 16.30 WIB. BB yang diamankan 0,20 gram sabu.

Pengedar DP (26) dan MN (28) warga Way Halim diamankan di Jalan ZA Pagar Alam, Rajabasa pada Kamis (26/1/2023) sekitar pukul 23.30 WIB. BB yang diamankan 4,29 gram sabu dan 0,45 gram tembakau sintesis.

Pengedar MS warga Kota Karang diamankan di Jalan Teluk Bone, Kota Karang pada Kamis (26/1/2023) sekitar pukul 13.30 WIB. BB yang diamankan 0,38 gram sabu.

Pengedar AZ (49) warga Kangkung diamankan di Jalan Kamboja, Tanjung Karang Timur pada Senin (30/1/2023) sekitar pukul 11.00 WIB. BB yang diamankan 17,97 gram sabu.

Adapun tersangka bandar sabu AA dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 Tahun Penjara atau seumur hidup.

Sedangkan para pengedar dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman 15 Tahun Penjara.

Sementara itu, bandar sabu, AA mengaku menjual barang haram tersebut melalui media sosial Instagram dan dijual mulai dari harga Rp100 ribu hingga Rp500 ribu.

"Sekali jual dapat keuntungan Rp200 ribu. Terpaksa karena terlilit hutang dan ekonomi," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Polisi Pastikan Isu Penculikan Siswa SD di Bandar Lampung Adalah Hoaks