• Sabtu, 02 Agustus 2025

Pekan Depan Pemkot Bandar Lampung Lelang Aset, Nilai Tertinggi Mobil Rp1,2 Miliar

Rabu, 01 Februari 2023 - 19.45 WIB
1.3k

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan. Foto: Dok

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, pada minggu depan rencananya bakal melelang aset daerah berupa barang bekas.

Mulai dari mobil sebanyak 4 unit, alat inventaris seperti mesin, peralatan, hingga perlengkapan meja dan kursi. Dari barang tersebut, yang paling tinggi nilainya adalah mobil yang diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, lelang barang bekas ini diantaranya datang dari berbagai macam kendaraan bekas pakai Forkopimda setempat.

"Minggu depan akan mulai dilelang. Harga yang paling tinggi ada mobil dari Forkopimda 4 unit, jika satu unitnya Rp300 juta maka semua total Rp1,2 miliar," ujarnya, saat dimintai keterangan di lingkungan pemkot setempat, Rabu (1/2/2023).

Lanjutnya, jika yang telah lalu ada kendaraan berat seperti ekskavator yang dilelang, namun di tahun ini tidak ada.

"Proyeksi pendapatan dari lelang ini kita tidak menargetkan harga tinggi. Karena kita tidak jualan," ucap dia.

Harga yang terendah tentu barag-barang kantor seperti meja, kursi yang kadang-kadang ada yang sudah patah dan tidak terpakai.

"Tapi tetap barang-barang itu harus dilelang. Kecuali mobil yang memang masih layak pakai," ucapnya.

Ramdhan mengaku, untuk barang lelang ini siapa saja masyarakat yang mau membelinya dipersilahkan. Tinggal mereka cari lewat online lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

"Karena semua lewat online lelang DJKN. Nanti lewat online itu ada pilihannya kalau memang mau barang bekas dari pemerintahan mana," ungkap Ramdhan.

Sementara, Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Wiyadi mengatakan, pihaknya mendukung kalau memang aset barang bekas itu dilelang.

Hal itu jelasnya, daripada Pemkot mengeluarkan biaya untuk perawatan, sementara barang itu tidak digunakan karena mangkrak maka lebih baik di lelang.

"Karena barang aset itu bisa jadi menambah pendapatan daerah Bandar Lampung," ujarnya.

Menurutnya, pelelangan aset barang bekas ini sesuai aturan yang harus izin ke DPRD jumlah nilainya harus diatas Rp5 miliar.

"Kalau dibawah itu ya hak Pemkot untuk pelepasan aset. Tapi untuk pelepasan barang bekas ini Pemkot tidak meminta izin ke kita DPRD, artinya nilainya kurang dari Rp5 miliar," ucapnya. (*)