Pekan Depan Pemkot Bandar Lampung Lelang Aset, Nilai Tertinggi Mobil Rp1,2 Miliar

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan. Foto: Dok
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, pada minggu depan
rencananya bakal melelang aset daerah berupa barang bekas.
Mulai dari
mobil sebanyak 4 unit, alat inventaris seperti mesin, peralatan, hingga
perlengkapan meja dan kursi. Dari barang tersebut, yang paling tinggi
nilainya adalah mobil yang diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.
Kepala
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, M. Nur
Ramdhan, lelang barang bekas ini diantaranya datang dari berbagai macam kendaraan
bekas pakai Forkopimda setempat.
"Minggu
depan akan mulai dilelang. Harga yang paling tinggi ada mobil dari Forkopimda 4
unit, jika satu unitnya Rp300 juta maka semua total Rp1,2 miliar,"
ujarnya, saat dimintai keterangan di lingkungan pemkot setempat, Rabu
(1/2/2023).
Lanjutnya,
jika yang telah lalu ada kendaraan berat seperti ekskavator yang dilelang,
namun di tahun ini tidak ada.
"Proyeksi
pendapatan dari lelang ini kita tidak menargetkan harga tinggi. Karena kita
tidak jualan," ucap dia.
Harga yang
terendah tentu barag-barang kantor seperti meja, kursi yang kadang-kadang ada
yang sudah patah dan tidak terpakai.
"Tapi
tetap barang-barang itu harus dilelang. Kecuali mobil yang memang masih layak
pakai," ucapnya.
Ramdhan
mengaku, untuk barang lelang ini siapa saja masyarakat yang mau membelinya
dipersilahkan. Tinggal mereka cari lewat online lelang Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (DJKN).
"Karena
semua lewat online lelang DJKN. Nanti lewat online itu ada pilihannya kalau
memang mau barang bekas dari pemerintahan mana," ungkap Ramdhan.
Sementara,
Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Wiyadi mengatakan, pihaknya mendukung kalau
memang aset barang bekas itu dilelang.
Hal itu
jelasnya, daripada Pemkot mengeluarkan biaya untuk perawatan, sementara barang
itu tidak digunakan karena mangkrak maka lebih baik di lelang.
"Karena
barang aset itu bisa jadi menambah pendapatan daerah Bandar Lampung,"
ujarnya.
Menurutnya,
pelelangan aset barang bekas ini sesuai aturan yang harus izin ke DPRD jumlah
nilainya harus diatas Rp5 miliar.
"Kalau
dibawah itu ya hak Pemkot untuk pelepasan aset. Tapi untuk pelepasan barang
bekas ini Pemkot tidak meminta izin ke kita DPRD, artinya nilainya kurang dari
Rp5 miliar," ucapnya. (*)
Berita Lainnya
-
PLN Melesat ke Fortune Global 500, Digitalisasi dan Beyond kWh jadi Kunci
Sabtu, 02 Agustus 2025 -
Pemprov Lampung Gratiskan Balik Nama Kendaraan dari Luar Daerah
Sabtu, 02 Agustus 2025 -
Satgas PKH Kejagung Sita 49.822 Hektar Lahan Ilegal di TNBBS
Sabtu, 02 Agustus 2025 -
Rektor UIN RIL Serahkan Sertifikat Halal Bersama BPJPH dan Gubernur, Dorong Lampung Jadi Sentra Produk Halal
Sabtu, 02 Agustus 2025