• Sabtu, 05 Juli 2025

Kejari Lambar Resmi Tahan Warga Batu Brak Atas Kasus Pencemaran Nama Baik

Rabu, 01 Februari 2023 - 13.33 WIB
5.8k

Terdakwa Sumarlin saat digiring menuju Rutan Klas llB Krui. Foto: Echa/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Sumarlin, warga Pekon (Desa) Kegeringan, Kecamatan Batu Brak, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) atas kasus pencemaran nama baik, Rabu (1/02/2023).

Kepala Kejari Lampung Barat, Deddy Sutendy, melalui Kasie Intelijen Zenericho mengatakan, terdakwa resmi ditahan berdasarkan putusan mahkamah agung No :6411 K/Pid.Sus/2022.

Sebelumnya, terdakwa telah dijatuhi vonis putusan oleh Pengadilan Negeri Liwa selama 6 bulan penjara, kemudian tersangka mengajukan banding, namun pengajuan banding tersebut ditolak.

"Selanjutnya tersangka mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tetapi kasasinya dan tetap diputuskan bahwa tersangka tetap dijatuhi vonis putusan selama 6 bulan penjara," kata Zenericho, Rabu (1/02/2023).

Adapun kronologis perkara pencemaran nama baik tersebut terjadi sekitar tahun 2021, dimana saat itu tersangka memposting unggahan di media sosial miliknya terkait penjualan lahan yang di duga merugikan salah satu pihak.

Kemudian Aisyah sebagai pelapor tidak terima atas postingan tersangka, karena merasa persoalan tersebut tidak benar, kemudian membuat laporan bahwa tersangka sudah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.

Atas perbuatannya, terdakwa disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo, Pasal 27 ayat (3) Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Pelaksanaan eksekusi terpidana Sumarlin telah memperoleh Kekuatan Hukum Tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor Nomor : 6411 K / Pid.sus / 2022 tanggal 22 Desember 2022 dengan amar putusan menolak Permohonan Kasasi atas Pemohon Kasasi terdakwa," terangnya.

Kemudian terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sebesar Rp2.500.

"Masa tahanan terdakwa kata Zenericho terhitung sejak hari ini hingga 6 bulan kedepan dan di tahan di rutan klas llB Krui," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Polisi Tangkap Tiga Pencuri 40 Tandan Pisang di Tanggamus