Tiga TPA Overload, Pemprov Lampung Bakal Bangun TPA Regional di Natar

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati. Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Lingkungan Hidup
(DLH) Provinsi Lampung mencatat terdapat beberapa Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)
di daerah setempat dalam kondisi penuh atau overload, maka dari itu pemprov berencana bangun TPA baru.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Emilia
Kusumawati menjelaskan, ketiga TPA yang saat ini dalam kondisi penuh tersebut
berada di Kota Bandar Lampung, Metro dan Kabupaten Lampung Tengah.
"Ada beberapa TPA yang posisinya sudah overload seperti
di Bandar Lampung, Metro dan Lampung Tengah. Sehingga ini harus ada TPA baru
yang dibuat untuk menangani timbulan sampah yang ada setiap hari," kata
Emil saat dimintai keterangan, Kamis (26/1/2023).
Emil menjelaskan jika atas dasar tersebut maka Pemprov
Lampung akan membangun TPA regional yang rencananya berlokasi di Desa Tanjung
Sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan dengan luas kurang lebih
mencapai 20 hektar.
"Lahan tersebut milik Pemprov Lampung dan kami harapkan
proses pembangunan nya akan dibantu oleh Kementerian PUPR. Nantinya TPA
regional tersebut akan membantu penanganan sampah yang berasal dari Bandar
Lampung, Pesawaran dan Lampung Selatan," jelasnya.
Sementara itu untuk aksesibilitas menurutnya dalam kondisi
baik dengan jalan beraspal dan dapat dilalui dam truk. Sementara bentuk kontur
lahan sebagian datar dan sedikit berbukit, keberadaan bukit sangat cocok untuk
cadangan tanah dalam kegiatan penutupan cover soil harian.
"Master plan sendiri saat ini sedang dalam proses
sementara untuk daya tampung TPA regional ini harapan nya bisa menampung sampai
dalam waktu 20 hingga 30 tahun kedepan," paparnya.
Pada kesempatan tersebut Emil menjelaskan jika sepanjang
tahun 2022 Lampung menghasilkan 1,64 juta ton sampah, jika dikalkulasikan dalam
hari jumlah sampah yang dihasilkan mencapai 4.515 ton.
"Dari jumlah tersebut yang dapat ditangani hanya
sebesar 554.578 ton atau 33,65 persen. Sampah yang dihasilkan juga didominasi
oleh sampah organik yang mencapai 60 persen tapi ini bisa terurai sendiri.
Sisanya anorganik yang terurai nya bisa puluhan tahun," jelasnya.
Sementara itu Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi)
Provinsi Lampung Irfan Tri Musri, menjelaskan jika di butuhkan langkah yang
konkrit dalam penanganan sampah terutama sampah plastik yang tidak mudah terurai.
Menurutnya, langkah konkrit yang bisa diambil tersebut
seperti menerbitkan peraturan daerah (Perda) tentang larangan penggunaan
kantong plastik di supermarket maupun minimarket.
"Meski ini dampak nya tidak terlalu signifikan hanya
sekitar 5 sampai 10 persen saja dalam pengurangan sampah plastik tapi ini
setidak nya sudah ada upaya dari pemda untuk bergerak," jelasnya.
Selain itu pemda juga dapat bekerjasama dengan perusahaan
swasta dalam penanganan sampah. Terutama sampah plastik yang dihasilkan oleh
perusahaan tersebut.
"Maka bahu membahu penting dilakukan, pemda tidak bisa
hanya bekerja sendiri. Semua harus terlibat termasuk juga masyarakat yang harus
pandai dalam melakukan pemilihan sampah," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Ketika Hukum Dipertanyakan dalam Perkara Tom Lembong, Oleh: Dr. Donald Harris Sihotang
Kamis, 31 Juli 2025 -
Pelaku Pembunuhan Pegawai Koperasi di Lampung Selatan Menyerahkan Diri
Kamis, 31 Juli 2025 -
Peningkatan Pendapatan Dorong PLN Masuk Fortune Global 500
Kamis, 31 Juli 2025 -
Atasi Sampah, Eva Dwiana Gandeng Pemkab Lamsel: Warga Bandar Lampung Berpeluang Bekerja di Pabrik
Kamis, 31 Juli 2025