• Kamis, 31 Juli 2025

Tiga TPA Overload, Pemprov Lampung Bakal Bangun TPA Regional di Natar

Kamis, 26 Januari 2023 - 16.53 WIB
790

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati. Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung mencatat terdapat beberapa Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di daerah setempat dalam kondisi penuh atau overload, maka dari itu pemprov berencana bangun TPA baru.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati menjelaskan, ketiga TPA yang saat ini dalam kondisi penuh tersebut berada di Kota Bandar Lampung, Metro dan Kabupaten Lampung Tengah.

"Ada beberapa TPA yang posisinya sudah overload seperti di Bandar Lampung, Metro dan Lampung Tengah. Sehingga ini harus ada TPA baru yang dibuat untuk menangani timbulan sampah yang ada setiap hari," kata Emil saat dimintai keterangan, Kamis (26/1/2023).

Emil menjelaskan jika atas dasar tersebut maka Pemprov Lampung akan membangun TPA regional yang rencananya berlokasi di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan dengan luas kurang lebih mencapai 20 hektar.

"Lahan tersebut milik Pemprov Lampung dan kami harapkan proses pembangunan nya akan dibantu oleh Kementerian PUPR. Nantinya TPA regional tersebut akan membantu penanganan sampah yang berasal dari Bandar Lampung, Pesawaran dan Lampung Selatan," jelasnya.

Sementara itu untuk aksesibilitas menurutnya dalam kondisi baik dengan jalan beraspal dan dapat dilalui dam truk. Sementara bentuk kontur lahan sebagian datar dan sedikit berbukit, keberadaan bukit sangat cocok untuk cadangan tanah dalam kegiatan penutupan cover soil harian.

"Master plan sendiri saat ini sedang dalam proses sementara untuk daya tampung TPA regional ini harapan nya bisa menampung sampai dalam waktu 20 hingga 30 tahun kedepan," paparnya.

Pada kesempatan tersebut Emil menjelaskan jika sepanjang tahun 2022 Lampung menghasilkan 1,64 juta ton sampah, jika dikalkulasikan dalam hari jumlah sampah yang dihasilkan mencapai 4.515 ton.

"Dari jumlah tersebut yang dapat ditangani hanya sebesar 554.578 ton atau 33,65 persen. Sampah yang dihasilkan juga didominasi oleh sampah organik yang mencapai 60 persen tapi ini bisa terurai sendiri. Sisanya anorganik yang terurai nya bisa puluhan tahun," jelasnya.

Sementara itu Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Lampung Irfan Tri Musri, menjelaskan jika di butuhkan langkah yang konkrit dalam penanganan sampah terutama sampah plastik yang tidak mudah terurai.

Menurutnya, langkah konkrit yang bisa diambil tersebut seperti menerbitkan peraturan daerah (Perda) tentang larangan penggunaan kantong plastik di supermarket maupun minimarket.

"Meski ini dampak nya tidak terlalu signifikan hanya sekitar 5 sampai 10 persen saja dalam pengurangan sampah plastik tapi ini setidak nya sudah ada upaya dari pemda untuk bergerak," jelasnya.

Selain itu pemda juga dapat bekerjasama dengan perusahaan swasta dalam penanganan sampah. Terutama sampah plastik yang dihasilkan oleh perusahaan tersebut.

"Maka bahu membahu penting dilakukan, pemda tidak bisa hanya bekerja sendiri. Semua harus terlibat termasuk juga masyarakat yang harus pandai dalam melakukan pemilihan sampah," tutupnya. (*)