• Kamis, 31 Juli 2025

Andi Desfiandi Legowo Terima Vonis Hakim, Mengaku Banyak Olahraga dan Ibadah di Rutan

Kamis, 26 Januari 2023 - 12.48 WIB
266

Terpidana suap PMB Unila jalur mandiri 2022, Andi Desfiandi saat diwawancara awak media. Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terpidana suap PMB Unila jalur mandiri 2022, Andi Desfiandi mengaku selama menjalani masa penahanan di Rutan Kelas I Bandar Lampung (Rutan Way Huwi) rutinitas hariannya lebih banyak beribadah dan berolahraga bersama narapidana lain.

"Olahraga, ibadah lebih banyak. InsyaAllah ada hikmahnya semua. Dienak-enakin aja, mau diapain lagi," katanya sembari tertawa ketika ditanya awak media saat menunggu agenda sidang pemeriksaan terdakwa Karomani CS, Kamis (26/1/2023).

Terpidana Andi juga mengungkapkan telah ikhlas menerima vonis Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang atas putusan pidana 1 Tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.

Andi berharap agar proses pidananya dapat segera selesai dijalani. Selain itu, dirinya mengatakan telah menyerahkan pengembangan perkara pada temuan fakta persidangan kepada majelis hakim dan lembaga antirasuah KPK.

"Sudah diterima (vonis). Ya kalau yang lain-lainnya (pengembang tersangka suap), kita lihat di fakta persidangan saja, apakah nanti ada yang lain saya serahkan aja kepada majelis hakim dan KPK," ucapnya.

Lebih lanjut, Andi mengungkapkan terkait denda Rp 100 juta, pihaknya akan segera mengupayakan pelunasan pembayaran dengan berkomunikasi bersama penasihat hukum serta keluarga. "InsyaAllah iya (bayar denda)," singkatnya.

Menanggapi keputusan terpidana tersebut, JPU KPK, Afrisal menyambut baik langkah Andi Desfiandi memilih tidak mengajukan upaya hukum banding.

Pihaknya juga akan segera mengupayakan proses eksekusi penahanan Andi ke Lapas Kelas I Bandar Lampung atau Lapas Rajabasa.

"Kalau terdakwa tidak mengajukan banding, kita tidak ajukan banding juga. Nantikan langsung inkracht, tinggal eksekusi saja," imbuhnya. (*)