Soal Polemik Pengangkatan Pj Sekda, Begini Respon Pemkab Lambar

Kepala BKPSDM Lampung Barat Ahmad Hikami. Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Lampung Barat - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Badan Kepegawaian
dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengatakan bahwa pengangkatan
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Adi Utama oleh Pj Bupati Lampung Barat
Nukman sudah sesuai aturan.
Kepala BKPSDM Lampung
Barat Ahmad Hikami menyampaikan bahwa pihaknya menjalankan perintah pengangkatan
Pj Sekda Lampung Barat berdasarkan perintah yang tertera dalam SK pengangkatan
Pj Bupati Lampung Barat Nukman oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
beberapa waktu lalu.
Dalam Surat Keputusan
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) No : 100.2.1.3-6269 tahun 2022 per
tanggal 12 Desember 2022 tentang pengangkatan Penjabat serta pelantikan dan
pengambilan sumpah Bupati Lambar tersebut di dalamnya terdapat klausul agar Pj
Bupati Lampung Barat mengangkat Pj Sekda.
"Karena di SK yang telah dikeluarkan oleh Kemendagri tersebut ada klausul yang mengatakan bahwa dikarenakan Nukman menjabat sebagai Pj Bupati Lampung Barat maka jabatannya sebagai Sekda dilepas sementara dan Pj Bupati Lampung Barat diperintahkan untuk mengangkat Pj Sekda," kata Ahmad Hikami saat dimintai keterangan, Jumat (20/01/2023).
BACA JUGA: Komisi
II DPR RI Endro Yahman Menilai Pengangkatan Pj Sekda Lambar Salah Kaprah
Ahmad Hikami
mengatakan bahwa pihaknya tidak mungkin mengeluarkan keputusan tanpa ada dasar
pertimbangan yang jelas selain berdasarkan perintah dari SK Kemendagri tersebut,
pengangkatan Adi Utama sebagai Sekda Lambar juga sudah mendapatkan persetujuan
langsung dari Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Kemudian Ahmad Hikami
juga menjelaskan bahwa penunjukan Pj Sekda oleh Pj Bupati juga tidak hanya
terjadi di Lampung Barat tetapi juga terjadi di beberapa daerah di Indonesia,
pihaknya juga telah berkoordinasi terkait hal tersebut kepada pihak Kemendagri
dan menjalankan sesuai perintah yang telah tertera dalam SK.
"Karena jika
berdasarkan SK tersebut jabatan Sekda definitif tetap melekat kepada Pj Bupati
Lampung Barat, sehingga kembali lagi kita sudah menjalankan perintah sesuai
dengan SK yang telah dikeluarkan dan kita bukan satu-satunya daerah yang
menerapkan hal tersebut," pungkas Ahmad Hikami.
Diketahui sebelumnya
bahwa pengangkatan Adi Utama sebagai Pj Sekda Lambar oleh Pj Bupati Lampung
Barat Nukman mendapat kritikan dari Anggota Komisi II DPR RI Endro S. Yahman,
sebab ia menilai pengangkatan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Barat oleh
Pj Bupati Lampung Barat Nukman merupakan suatu kekacauan aturan dan birokrasi.
Sebab kata Endro
dengan ditunjuknya Nukman sebagai Pj Bupati Lampung Barat karena jabatannya
sebagai Sekda definitif dan jabatan Sekda tersebut tidak boleh dilepas karena
jika Nukman melepas jabatannya sebagai Sekda definitif artinya Nukman bukan
lagi pejabat eselon II.
"Sedangkan syarat
menjadi Pj Bupati itu harus pejabat eselon II jika dia tidak lagi menjabat
sebagai sekda artinya jabatan dia sebagai Pj Bupati Lampung Barat sendirinya
gugur karena dia bukan lagi pejabat eselon II, kekacauan aturan dan kekacauan
birokrasi sudah mulai terjadi," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pengadaan Buku Perpustakaan SDN 1 Sebarus Lampung Barat Diduga Langgar Prosedur
Jumat, 04 Juli 2025 -
Dua Jamaah Haji Asal Lampung Barat Wafat, 306 Jamaah Tiba di Tanah Air
Jumat, 04 Juli 2025 -
KPU Lampung Barat Catat Penambahan 4.138 Pemilih, Total Capai 226.374 Pemilih di Triwulan II 2025
Rabu, 02 Juli 2025 -
Petugas PJR Bongkar Penyelundupan Ganja 4 Kg di Tol Bakter
Rabu, 02 Juli 2025