• Jumat, 04 Juli 2025

Soal Polemik Pengangkatan Pj Sekda, Begini Respon Pemkab Lambar

Jumat, 20 Januari 2023 - 13.44 WIB
1.1k

Kepala BKPSDM Lampung Barat Ahmad Hikami. Foto: Dok Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengatakan bahwa pengangkatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Adi Utama oleh Pj Bupati Lampung Barat Nukman sudah sesuai aturan.

Kepala BKPSDM Lampung Barat Ahmad Hikami menyampaikan bahwa pihaknya menjalankan perintah pengangkatan Pj Sekda Lampung Barat berdasarkan perintah yang tertera dalam SK pengangkatan Pj Bupati Lampung Barat Nukman oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu.

Dalam Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) No : 100.2.1.3-6269 tahun 2022 per tanggal 12 Desember 2022 tentang pengangkatan Penjabat serta pelantikan dan pengambilan sumpah Bupati Lambar tersebut di dalamnya terdapat klausul agar Pj Bupati Lampung Barat mengangkat Pj Sekda.

"Karena di SK yang telah dikeluarkan oleh Kemendagri tersebut ada klausul yang mengatakan bahwa dikarenakan Nukman menjabat sebagai Pj Bupati Lampung Barat maka jabatannya sebagai Sekda dilepas sementara dan Pj Bupati Lampung Barat diperintahkan untuk mengangkat Pj Sekda," kata Ahmad Hikami saat dimintai keterangan, Jumat (20/01/2023).

BACA JUGA: Komisi II DPR RI Endro Yahman Menilai Pengangkatan Pj Sekda Lambar Salah Kaprah

Ahmad Hikami mengatakan bahwa pihaknya tidak mungkin mengeluarkan keputusan tanpa ada dasar pertimbangan yang jelas selain berdasarkan perintah dari SK Kemendagri tersebut, pengangkatan Adi Utama sebagai Sekda Lambar juga sudah mendapatkan persetujuan langsung dari Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Kemudian Ahmad Hikami juga menjelaskan bahwa penunjukan Pj Sekda oleh Pj Bupati juga tidak hanya terjadi di Lampung Barat tetapi juga terjadi di beberapa daerah di Indonesia, pihaknya juga telah berkoordinasi terkait hal tersebut kepada pihak Kemendagri dan menjalankan sesuai perintah yang telah tertera dalam SK.

"Karena jika berdasarkan SK tersebut jabatan Sekda definitif tetap melekat kepada Pj Bupati Lampung Barat, sehingga kembali lagi kita sudah menjalankan perintah sesuai dengan SK yang telah dikeluarkan dan kita bukan satu-satunya daerah yang menerapkan hal tersebut," pungkas Ahmad Hikami.

Diketahui sebelumnya bahwa pengangkatan Adi Utama sebagai Pj Sekda Lambar oleh Pj Bupati Lampung Barat Nukman mendapat kritikan dari Anggota Komisi II DPR RI Endro S. Yahman, sebab ia menilai pengangkatan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Barat oleh Pj Bupati Lampung Barat Nukman merupakan suatu kekacauan aturan dan birokrasi.

Sebab kata Endro dengan ditunjuknya Nukman sebagai Pj Bupati Lampung Barat karena jabatannya sebagai Sekda definitif dan jabatan Sekda tersebut tidak boleh dilepas karena jika Nukman melepas jabatannya sebagai Sekda definitif artinya Nukman bukan lagi pejabat eselon II.

"Sedangkan syarat menjadi Pj Bupati itu harus pejabat eselon II jika dia tidak lagi menjabat sebagai sekda artinya jabatan dia sebagai Pj Bupati Lampung Barat sendirinya gugur karena dia bukan lagi pejabat eselon II, kekacauan aturan dan kekacauan birokrasi sudah mulai terjadi," ujarnya. (*)