Peredaran Narkoba di Tulang Bawang Masih Tinggi, Polisi Ungkap 13 Kasus di Awal 2023
Polres Tulang Bawang saat konferensi pers di Mapolres Tulang Bawang pada hari Kamis (19/01/2023). Foto: Istimewa.
Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Wilayah Hukum Polres Tulang Bawang tampaknya kian marak. Per tanggal 19 Januari 2023 saja, Jajaran Satres Narkoba Polres Tulang Bawang telah mengungkap 13 kasus dan mengamankan 13 pelaku penyalahgunaan zat aditif tersebut.
Wakapolres, Kompol Riki Ganjar Gumilar, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi mengatakan, dari tanggal 1 sampai tanggal 19 Januari 2023, Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap 13 tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
"Dari 13 kasus tersebut ditetapkan 7 orang sebagai pengedar dan 6 orang sebagai penyalahguna narkotika, kata Wakapolres, saat konferensi pers di Mapolres Tulang Bawang pada hari Kamis (19/01/2023), sekitar pukul 14.50 WIB.
Ia melanjutkan, tiga pelaku di antaranya merupakan residivis kasus narkotika, kemudian ada juga seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS).
Kompol Ganjar menjelaskan, dari para tersangka tersebut, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 33 bungkus paket sabu-sabu dengan total berat bruto 8,21 gram, dan 1/4 butir pil extacy dengan berat 0,08 gram.
Wakapolres memaparkan, ke 13 pelaku tersebut masing-masing dikenakan hukuman sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"7 kasus dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1. Sedangkan 6 kasus dikenakan Pasal 112 ayat 1 Sub Pasal 127 ayat 1 huruf a," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Akun WA Palsu Bikin Warga Rawa Jitu Tuba Rugi Belasan Juta, Dua Pelaku Ditangkap
Senin, 10 November 2025 -
Diduga Lecehkan Istri Teman, Pemuda di Tulang Bawang Tewas Ditusuk di Lapo Tuak
Sabtu, 08 November 2025 -
DPMPTSP Tulang Bawang Matangkan Persiapan Investment Award 2025, Dorong Iklim Investasi Daerah
Jumat, 07 November 2025 -
SGC Berbagi Ilmu Cara Menanam Tebu yang Baik dengan Petani
Selasa, 04 November 2025









