• Selasa, 29 Juli 2025

Pokmas PTSL Audiensi dengan BPN Bandar Lampung Soal Ribuan Sertifikat Tak Kunjung Terbit, Ini Hasilnya

Kamis, 19 Januari 2023 - 15.02 WIB
402

Perwakilan Pokmas saat menggelar audiensi dengan BPN yang berlangsung di Kanwil BPN Provinsi Lampung, Kamis (19/1/2023). Foto: Ria/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Usai menggelar aksi unjuk rasa di Tugu Adipura, Forum Komunikasi Kelompok Masyarakat (Pokmas) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), menggelar audiensi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung, Kamis (19/1/2023).

Audiensi tersebut dihadiri oleh Kepala Kanwil BPN Kota Bandar Lampung, Djujuk Trihandayani, bersama beberapa staf serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung, Dadat Dariatna, dan perwakilan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung. 

Sementara perwakilan Pokmas yang hadir ialah Kodirman dari Pokmas Kelurahan Labuhan Dalam, Juli dari Pokmas Kelurahan Sumber Agung, Ediyanto dari Pokmas Sumber Rejo dan terakhir Muhammad Roib dari Kelurahan Keteguhan.

Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung, Dadat Dariatna mengatakan, penyelesaian penerbitan sertifikat tanah tidak sepenuhnya menjadi tanggungjawab BPN. Namun juga melibatkan instansi lain seperti aparat desa untuk memastikan kelengkapan berkas.

"Kalau semua surat dan berkas dinyatakan lengkap maka baru bisa di proses. Tapi kalau tidak ada maka tidak bisa diselesaikan. Kasus yang sekarang ini kan karena ada masalah sehingga yang masuk PTSL tidak semua sertifikat nya terbit," kata Dadat.

Ia menjelaskan, beberapa hal yang menjadi permasalahan diantaranya ialah Bea Perolehan Atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang hilang. Namun hal tersebut dapat diantisipasi dengan dilakukan penggantian yang terpenting fisik tanah sudah dikuasai oleh masyarakat. 

Besaran BPHTB yaitu 5 persen dari harga beli dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Misalnya harga rumah Rp750 juta dikurangi NJOPTKP Rp 12 juta lalu dikalikan 5 persen maka hasilnya Rp 6,9 juta yang menjadi BPHTB. 

"Pada PTSL warga tetap harus bayar BPHTB hanya ada dispensasi terhutang. Karena progam PTSL sudah lewat maka akan kami bantu lewat mekanisme rutin. Sampai dengan biaya pengukuran nanti akan di bebaskan. Tetapi BPHTB harus dibayar," katanya.

Dadat meminta, kepada BPN Bandar Lampung untuk dapat segera menyelesaikan persoalan ribuan sertifikat tanah milik warga setempat yang belum dikeluarkan.

"Kami akan turunkan tim untuk membantu BPN Bandar Lampung untuk melakukan pengukuran ulang. Yang terpenting bagaimana caranya sertifikat mereka bisa segera keluar dan masalah seperti ini tidak perlu terjadi lagi," bebernya.

Kepala Kanwil BPN Kota Bandar Lampung, Djujuk Trihandayani mengatakan, dari banyak sertifikat yang belum terbit tersebut karena permasalahan berkas. 

"Seperti ada berkas tidak ada blanko, ada blanko tidak ada berkas, ada juga yang berkasnya hanya sebagian. Ada juga yang berkasnya fotocopy. Ada beberapa kasus yang tumpang tindih. Seperti di Negeri Olok Gading sudah terbit sertifikat kemudian di cek ternyata tumpang tindih. Sehingga tidak bisa dikeluarkan melalui PTSL tapi dari perpecahan," kata Djujuk. 

Menurutnya, untuk permasalahan blanko saat ini sudah dapat diatasi, dimana BPN pusat terlah memperbolehkan untuk melakukan pergantian blanko. Sementara untuk pembayaran BPHTB pihaknya siap untuk mendampingi bertemu dengan Walikota Bandar Lampung.

"BPHTB ini bisa minta keringanan, jika memang nanti mau bertemu Walikota akan ditemani dan kita jadwalkan. Untuk 2017 itu kuota PTSL sudah penuh. Jadi untuk permasalahan ini nanti tim akan turun lagi kelapangan melakukan pengukuran ulang," tutup Djujuk. (*)

Editor :