Tiba di PN Tanjung Karang, Terdakwa Andi Desfiandi Siap Terima Keputusan Hakim
Terdakwa Andi Desfiandi saat tiba di PN Tipikor Tanjung Karang. Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Terdakwa suap PMB Unila jalur mandiri 2022, Andi Desfiandi siap
menerima apapun keputusan majelis hakim. Rabu (18/1/2023).
Hal tersebut
disampaikan terdakwa Andi Desfiandi saat tiba di PN Tipikor Tanjung Karang
untuk menjalani sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Pantauan Kupastuntas.co,
terdakwa Andi Desfiandi tiba di PN Tanjung Karang menggunakan mobil tahanan
Kejati Lampung sekitar pukul 10.25 WIB.
Terdakwa tiba dengan
pengawalan ketat oleh aparat kepolisian yang dilengkapi laras panjang dan
pengamanan kejaksaan.
Terlihat, terdakwa Andi Desfiandi mengenakan
celana hitam, kemeja batik dibalut dengan rompi tahanan KPK, serta tangan
diborgol.
Ketika turun dari
mobil tahanan, terdakwa Andi hanya memberikan komentar singkat.
"Kita jalani
saja, apapun juga akan saya terima," singkatnya.
Sebelumnya, terdakwa
Andi Desfiandi didakwa JPU KPK dengan pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf
b serta pasal 13 Undang-Undang RI Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yang mana telah diubah
dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Terdakwa Andi
Desfiandi dituntut oleh JPU KPK dengan tuntutan 2 Tahun Penjara dengan denda Rp
200 juta subsider 5 bulan dan dinyatakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 b UU Tipikor.
(*)
Berita Lainnya
-
Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari Driver Ojol di Bandar Lampung
Rabu, 31 Desember 2025 -
Driver Ojol Jadi Korban Tabrak Lari di Bandar Lampung, Kini Berjuang Pulih dan Cari Keadilan
Rabu, 31 Desember 2025 -
Libur Nataru, 39 Penumpang Tertinggal Kereta di Lampung Akibat Datang Terlambat
Rabu, 31 Desember 2025 -
UMK Bandar Lampung 2026 Naik Jadi Rp3,49 Juta, Tertinggi se-Lampung
Rabu, 31 Desember 2025









