Putri Candrawathi Dituntut Delapan Tahun Penjara, Pengunjung Sidang Soraki Jaksa
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta
Selatan menuntut istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv
Propam) Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, selama delapan tahun penjara.
Putri Candrawathi
dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan
pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut jaksa,
pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat
terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal
atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
“Menyatakan terdakwa
Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta
melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur
dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata
jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sebagaimana
kami kutip dari Kompas.com, Rabu (18/1/2023).
“Menjatuhkan pidana
terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan
tahun,“ ujarnya.
Tepat setelah jaksa
menyatakan tuntutannya, pengunjung bersorak tanda tidak suka pada tuntutan
tersebut.
Hakim kemudian
mengingatkan pengunjung untuk bersikap sopan menghormati pengadilan.
Dalam perkara ini, eks
Bendahara Umum (Bendum) Bhayangkari itu dinilai jaksa terbukti dengan sengaja
dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan
Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 340 berbunyi, “Barang
siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain,
diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana
penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
Atas tuntutan jaksa
tersebut, kubu Putri Candrawathi bakal menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi
pada sidang selanjutnya.
Dalam kasus ini, Ferdy
Sambo telah dituntut pidana penjara seumur hidup. Sementara itu, Kuat Ma'ruf
dan Bripka Ricky Rizal dituntut penjara masing-masing selama delapan tahun.
Sama seperti Putri,
ketiga terdakwa tersebut dinyatakan jaksa terbukti telah melakukan pembunuhan
berencana terhadap Brigadir J.
Peristiwa pembunuhan
tersebut, dalam dakwaan disebutkan, terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari
istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J
di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian
marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard
Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri,
Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. (Kps)
Berita Lainnya
-
MK Tolak Uji Materi Penyediaan Kotak Kosong di Pilkada Seluruh Daerah
Sabtu, 16 November 2024 -
Kemendagri Resmi Larang Kepala Daerah Sebar Bansos Jelang Pilkada
Kamis, 14 November 2024 -
Indonesia Peringkat Kedua Kasus TBC Terbanyak, Capai 1 Juta Lebih
Selasa, 12 November 2024 -
Pemerintah Antisipasi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Mundur dari Jadwal
Senin, 11 November 2024