• Senin, 30 September 2024

Pembunuhan Hingga Merusak Citra Polri, Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup Penjara

Selasa, 17 Januari 2023 - 13.25 WIB
725

Ferdy Sambo ketika menjalani persidangan di PN Jaksel. Foto: Detik.com

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jaksa menuntut Ferdy Sambo dihukum seumur hidup penjara. Jaksa menyatakan tak ada hal meringankan bagi Sambo, justru yang memberatkannya banyak, diantaranya adalah pembunuhan berencana dan merusak citra Polri.

"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," ujar jaksa saat membacakan tuntutannya di PN Jaksel, sebagaimana kami kutip dari Detik.com. Selasa (17/1/2023).

Jaksa mengatakan ada sejumlah hal memberatkan bagi Sambo. Antara lain perbuatannya menghilangkan nyawa Yosua hingga merusak citra Polri.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam keterangan di persidangan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan petinggi Polri, perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di masyarakat Indonesia dan internasional. Perbuatan terdakwa membuat banyak anggota Polri terlibat," ucap jaksa.

Jaksa menyatakan tak ada hal meringankan bagi Ferdy Sambo. Jaksa menyatakan Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Sambo hanya bungkam usai menerima tuntutan jaksa tersebut. Ferdy Sambo keluar ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023) sekitar pukul 12.47 WIB. Anggota Brimob dengan senjata laras panjang langsung mengelilingi Sambo usai meninggalkan ruang sidang.

Awak media lalu mencecar Sambo soal tuntutan seumur hidup dari jaksa penuntut umum. Namun, Ferdy Sambo tidak memberikan respons.

Ferdy Sambo Didakwa Pembunuhan Berencana

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10). (Dtc)