Tingginya Angka Pernikahan Dibawah Umur di Lampung Tengah, Didominasi Sebab Hamil Duluan
Kupastuntas.co, Lampung
Tengah - Angka perkawinan dibawah umur yang mendapatkan dispensasi kawin dari
Pengadilan Agama (PA) Gunung Sugih Kelas 1B cukup mengejutkan, terlebih lagi terus mengalami
peningkatan dari tahun 2021 sampai 2022.
Humas Pengadilan Agama
Gunung Sugih Muhamad Ilhamuna, menjelaskan bahwa pihak PA Gunung Sugih cukup
banyak menerima pengajuan sidang pernikahan anak dibawah umur.
"Dispensasi nikah
dibawah umur tahun 2021 ada 148 yang kami terima dan yang di kabulkan 145, dicabut
3," kata Humas PA, Senin (16/1/23).
"Tahun 2022
mengalami peningkatan 174 dispensasi nikah dibawah umur, dikabulkan 167 di
cabut 7," katanya lagi.
Muhamad Ilhamuna
menyatakan, terkait dispensasi nikah dibawah umur, pihaknya tidak langsung mengabulkan
permintaan itu, namun diupayakan dahulu agar yang bersangkutan menunda
pernikahannya sampai batas umur yang diperbolehkan.
Nasehat yang diberikan
diantaranya, tentang resiko pernikahan dibawah umur, tentang kewajiban mencari
nafkah, dan juga kondisi emosi mereka yang masih labil.
“Kita berikan masukan
sedetail mungkin, terkait pendidikannya yang bakal putus sekolah, kekerasan
dalam rumah tangga, namun dari sekian dispensasi, memang sangat minim ada yang
mengikutinya,” kata Ilham.
Menurut Ilham, ada
beberapa faktor yang membuat seseorang meminta dispensasi nikah dibawah umur, yang
paling sering kejadian adalah hamil duluan, karena di ketahui pihak keluarga
sehingga disuruh menikah.
“Disini untuk
dispensasi nikah dibawah umur kedua orang tuanya wajib hadir, selain itu harus
ada rekomendasi dari lembaga perlindungan anak dan Dinas Kesehatan. Karena
inikan masih dibawah umur, yang rata-rata masih usia 16-17 tahun, dan masih
Sekolah Menengah Atas bahkan ada juga yang masih SMP,” katanya.
Ketua Lembaga Perlindungan
Anak (LPA) Lampung Tengah, Eko Yuono menjelaskan terkait rekomendasi dispensasi
nikah, Ia mengaku pihaknya tidak langsung memberikan begitu saja.
"Namun kedua
belah pihak kita panggil, atau mereka datang ke kantor kita, itu kita tanya
baik anaknya ataupun kedua arang tuanya, berdasarkan alasan-alasan itu nantinya
kita keluarkan rekomnya,” jelasnya.
Menurut Eko, pihak
yang paling banyak mengajukan rekomendasi nikah dibawah umur adalah pelajar
tingkat SMA, dan yang paling banyak dari pihak wanitanya yang masih belum cukup
umur, sedangkan laki-lakinya rata-rata sudah di atas 20 tahun, namun ada juga
yang dibawah umur.
Eko menjelaskan, tingginya
angka pernikahan dibawah umur tentu membuat prihatin, karena menurutnya faktor
pengawasan orang tua sangat penting agar anaknya jangan sampai terlibat
pergaulan bebas. (*)
Berita Lainnya
-
Pesta Rakyat Ardjuno, Ribuan Pengunjung Padati Lapangan Dono Arum Lampung Tengah
Minggu, 03 November 2024 -
Sutono Ajak Relawan Garnies Bersinergi Raih Kemenangan di Pilgub Lampung 2024
Minggu, 03 November 2024 -
Polisi Tangkap IRT Penampung Motor Curian Milik Anggota Polri di Lampung Tengah
Jumat, 01 November 2024 -
Usai Gelapkan Motor Tetangga, Pelajar di Lamteng Ditangkap Kasus Pencurian
Kamis, 31 Oktober 2024