• Selasa, 05 November 2024

Tingginya Angka Pernikahan Dibawah Umur di Lampung Tengah, Didominasi Sebab Hamil Duluan

Senin, 16 Januari 2023 - 13.40 WIB
467

Humas Pengadilan Agama Gunung Sugih Muhamad Ilhamuna, saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto: Towo/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Angka perkawinan dibawah umur yang mendapatkan dispensasi kawin dari Pengadilan Agama (PA) Gunung Sugih Kelas 1B cukup mengejutkan, terlebih lagi terus mengalami peningkatan dari tahun 2021 sampai 2022.

Humas Pengadilan Agama Gunung Sugih Muhamad Ilhamuna, menjelaskan bahwa pihak PA Gunung Sugih cukup banyak menerima pengajuan sidang pernikahan anak dibawah umur.

"Dispensasi nikah dibawah umur tahun 2021 ada 148 yang kami terima dan yang di kabulkan 145, dicabut 3," kata Humas PA, Senin (16/1/23).

"Tahun 2022 mengalami peningkatan 174 dispensasi nikah dibawah umur, dikabulkan 167 di cabut 7," katanya lagi.

Muhamad Ilhamuna menyatakan, terkait dispensasi nikah dibawah umur, pihaknya tidak langsung mengabulkan permintaan itu, namun diupayakan dahulu agar yang bersangkutan menunda pernikahannya sampai batas umur yang diperbolehkan.

Nasehat yang diberikan diantaranya, tentang resiko pernikahan dibawah umur, tentang kewajiban mencari nafkah, dan juga kondisi emosi mereka yang masih labil.

“Kita berikan masukan sedetail mungkin, terkait pendidikannya yang bakal putus sekolah, kekerasan dalam rumah tangga, namun dari sekian dispensasi, memang sangat minim ada yang mengikutinya,” kata Ilham.

Menurut Ilham, ada beberapa faktor yang membuat seseorang meminta dispensasi nikah dibawah umur, yang paling sering kejadian adalah hamil duluan, karena di ketahui pihak keluarga sehingga disuruh menikah.

“Disini untuk dispensasi nikah dibawah umur kedua orang tuanya wajib hadir, selain itu harus ada rekomendasi dari lembaga perlindungan anak dan Dinas Kesehatan. Karena inikan masih dibawah umur, yang rata-rata masih usia 16-17 tahun, dan masih Sekolah Menengah Atas bahkan ada juga yang masih SMP,” katanya.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah, Eko Yuono menjelaskan terkait rekomendasi dispensasi nikah, Ia mengaku pihaknya tidak langsung memberikan begitu saja.

"Namun kedua belah pihak kita panggil, atau mereka datang ke kantor kita, itu kita tanya baik anaknya ataupun kedua arang tuanya, berdasarkan alasan-alasan itu nantinya kita keluarkan rekomnya,” jelasnya.

Menurut Eko, pihak yang paling banyak mengajukan rekomendasi nikah dibawah umur adalah pelajar tingkat SMA, dan yang paling banyak dari pihak wanitanya yang masih belum cukup umur, sedangkan laki-lakinya rata-rata sudah di atas 20 tahun, namun ada juga yang dibawah umur.

Eko menjelaskan, tingginya angka pernikahan dibawah umur tentu membuat prihatin, karena menurutnya faktor pengawasan orang tua sangat penting agar anaknya jangan sampai terlibat pergaulan bebas. (*)