Pertumbuhan Rumah Bersubsidi di Lampung Capai 900 Ribu Unit Pertahun, REI Ajukan Kenaikan Harga

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Lampung, Djoko Santoso, saat dimintai keterangan, Senin (16/1/2023). Foto: Ria/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Lampung mencatat pertumbuhan dan permintaan terhadap perumahan bersubsidi yang ada didaerah setempat terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.
Ketua DPD REI Lampung, Djoko Santoso menjelaskan, pertumbuhan
perumahan bersubsidi setiap tahunnya secara nasional berkisar diantara 2
persen. Sementara untuk untuk di Provinsi Lampung sendiri hampir mencapai angka
900 ribu unit.
"Berdasarkan backlog atau indikator pemerintah untuk
rencana pembangunan perumahan di Lampung sendiri pertumbuhan rumah bersubsidi
hampir mencapai 900 ribu per tahunnya," kata Djoko saat dimintai
keterangan, Senin (16/1/2023).
Ia mengatakan, semua kabupaten/kota di Lampung memiliki
pangsa pasar terhadap permintaan perumahan bersubsidi. Namun daerah yang paling
banyak diminati ialah ibu kota Provinsi Lampung yakni Kota Bandar Lampung.
"Daerah yang memiliki pangsa pasar terbesar untuk rumah
bersubsidi itu Bandar Lampung dan daerah pendukungnya seperti Pesawaran,
Lampung Selatan, Metro, Lampung Tengah dan Pringsewu. Itu adalah daerah
pendukung," ujarnya.
Djoko mengungkapkan, sudah hampir tiga tahun harga perumahan
bersubsidi di Provinsi Lampung tidak mengalami kenaikan. Dimana saat ini harga
tertinggi untuk rumah bersubsidi ialah Rp150.000.500 per unit sudah termasuk
tanah dan bangunan.
"Harapan kita harga ini bisa disesuaikan mengingat
sudah beberapa kali bahan pokok terutama yang berkaitan dengan material
bangunan naik. Misal besi di tahun 2022 saja ada penyesuaian sampai beberapa
kali. Maka harapan kami harga perumahan juga bisa disesuaikan," ungkapnya.
Ia menjelaskan, pihaknya mengajukan adanya kenaikan harga
rumah bersubsidi sebesar 15 persen atau naik sebesar Rp15 juta per unit.
"Sebenernya ini belum mencukupi untuk menutupi
harga-harga yang naik. Tapi kami juga mempertimbangkan kalau harga rumah naik
terlalu tinggi maka konsumen juga akan keberatan," jelasnya.
Selain itu pihaknya juga mengajukan usulan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPNDPT) bisa diterapkan sampai batas angka jual rumah mencapai Rp300 juta.
"Ini bisa lebih membuka ruang kepada konsumen untuk bisa memiliki rumah. Jadi harga sampai Rp300 juta usulan kami bisa diberikan PPNDPT sehingga konsumen lebih banyak pilihan harga rumah juga untuk pembiayaan nya," tutur Djoko.
Djoko menjelaskan, kondisi permintaan akan perumahan
bersubsidi di Provinsi Lampung tidak pernah berkurang. Namun pada saat pandemi Covid-19
kemampuan masyarakat untuk bisa memiliki rumah mengalami penurunan.
"Pada tahun 2021 total unit yang terjual kurang lebih 1.700 sementara pada tahun 2022 ini total unit yang terjual sampai diangka 3.000 unit. Kami juga optimistis pada tahun ini permintaan dan daya beli akan pulih," tutup Djoko. (*)
Berita Lainnya
-
Gubernur Lampung: Hukum Harus Hadir Juga untuk Janda Miskin dan Petani Desa
Senin, 28 Juli 2025 -
KPPU Sidak ke Pasar Tamin, Temukan Penjualan Beras Melebihi HET
Senin, 28 Juli 2025 -
Pemutihan Pajak di Lampung Diperpanjang, DPRD Minta Evaluasi Pelayanan dan Masifkan Sosialisasi
Senin, 28 Juli 2025 -
PPATK Blokir Rekening Tidak Aktif Berpotensi Langgar Wewenang
Senin, 28 Juli 2025