• Senin, 28 Juli 2025

Kejati Lampung Didesak Segera Publish Hasil Pemeriksaan Kajari Pringsewu

Senin, 16 Januari 2023 - 18.43 WIB
448

Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung. Foto: Dok/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Lampung Corruption Watch (LCW) dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung untuk segera mempublish hasil pemeriksaan Kajari dan Kasi Pidsus Pringsewu.

Sebelumnya, Tim PAM SDO Jamintel Kejagung memeriksa oknum Jaksa di Kejati Lampung. Adapun yang diperiksa atasnama Ade Indrawan selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Yogie Verdika.

Pemeriksaan itu atas dugaan perkara pupuk yang sedang ditangani oleh pihak Kejari Pringsewu. Dimana dalam kasus ini pihak Kejari menyebutkan adanya praktik Mafia Pupuk Bersubsidi di Bumi Jejama Secancanan.

Baca juga : Beredar Kabar Dua Pejabat Kejari Pringsewu Kena OTT, Diduga Terkait Pemeriksaan Kasus Pupuk

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mendesak agar pemeriksaan oknum jaksatersebuit segera diungkap ke publik, supaya publik tidak bertanya-tanya.

"Saya kira siapapun oknum penegak yang nakal, ya harus ditindak tegas. Lebih baik motong satu, dua orang daripada nanti malah merusak dan mencemari institusi," kata Boyamin, saat dimintai keterangan, Senin (16/1/2023).

Jadi menuturnya jika oknum jaksa nakal tersebut terbukti bersalah, ada dua jalur yang bisa diproses, yaitu etik maupun hukum.

"Kalau etik, jika pelanggaran berat, harus diberhentikan dengan tidak hormat, kalau keadaannya sedang berarti sanksi administrasi, kalau ada proses hukum ya harus dipatuhi," jelasnya.

Baca juga : Sejak Dikabarkan Kena OTT, Kajari dan Kasi Pidsus Pringsewu Tidak Pernah Ngantor

Sementara Ketua LCW, Juendi Leksa Utama mendorong agar pemeriksaan oknum jaksa tersebut segera dibuka ke publik supaya publik tahu mengenai permasalahan sebenarnya agar tidak terjadi simpang siur.

"Kita menaruh harapan yang tinggi kepada aparat penegak hukum termasuk jaksa dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dengan menerapkan prinsip anti korupsi, kolusi dan nepotisme. Tidak ada toleransi terhadap pelaku kejahatan luar biasa, khususnya pelaku tindak pidana korupsi," ungkap Juendi.

Selain itu, LCW juga meminta agar pemeriksaan terhadap oknum jaksa tersebut tidak menghalangi dan menghentikan perkara yang ada di Kejari Pringsewu, serta sebaiknya diambil alih oleh kejaksaan tinggi agar menghindari konflik kepentingan.

"Perkara pupuk ini kan sudah lama dan pantauan LCW di media, perkara itu telah masuk dalam tahap penyidikan kejaksaan. Semestinya percepat posisi kasusnya dengan menetapkan siapa yang bertanggungjawab dengan cara menetapkan tersangka," jelasnya. (*)


Video KUPAS TV : Polda Lampung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim