• Senin, 28 Juli 2025

5 Saksi Bakal Dihadirkan Dalam Sidang Suap PMB Unila Karomani Cs

Senin, 16 Januari 2023 - 15.17 WIB
181

Foto: Istimewa.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jaksa Penuntut Umum (JPU KPK) bakal menghadirkan 5 saksi pada sidang pembuktian perdana agenda pemeriksaan saksi terhadap tiga terdakwa perkara korupsi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) jalur mandiri 2022 di Ruang Bagir Manan, PN Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung pada Selasa (17/1/2023).

Ketiga terdakwa tersebut diantaranya Rektor Unila nonaktif Prof Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif Heryandi dan Ketua Senat Unila nonaktif Muhammad Basri.

Penasihat Hukum Karomani, Ahmad Handoko mengungkapkan, akan ada 5 saksi yang dihadirkan. Namun, terkait identitas dan latarbelakang kelima saksi, pihaknya belum menerima konfirmasi. Tapi, hampir dipastikan para saksi berkaitan kuat dengan perkara korupsi tersebut.

"Besok saksi. Terkait nama-nama belum dikasih tahu sama Jaksa, baru konfirmasi ada 5 saksi yang akan dihadirkan. Nanti kalau ada informasi lanjutan, kami infokan," kata Ahmad. Senin, (16/1/2023).

Kemudian, tim penasihat hukum memastikan keadaan sang klien Karomani serta dua terdakwa lainnya dalam keadaan sehat sehingga siap menjalani persidangan esok hari. 

"Pasti siap, siap-siap mengikuti persidangan," ucapnya.

Handoko juga mengungkapkan, besar kemungkinan pemeriksaan kelima saksi tersebut akan didudukkan bersama tiga terdakwa sehingga tidak menutup kemungkinan persidangan akan digelar secara tergabung.

Mengingat pekan sebelumnya, sidang pembacaan dakwaan ketiga terdakwa berlangsung secara terpisah.

"Sepertinya digabung, sebab dipersidangan minggu lalu baik penuntut umum dan penasihat hukum para terdakwa berkeinginan pemeriksaan saksi untuk digabung karena saksi dalam kedua perkara tersebut sama," ujarnya.

"Tapi kita belum tahu, karena majelis hakimnya juga berbeda. Saat ini Ketua Majelis masih mempertimbangkan terkait permohonan tersebut mengingat asas peradilan cepat dan berbiaya murah," tambahnya.

Untuk diketahui, dalam surat dakwaan, Karomani didakwa penuntut umum melanggar Pasal 12 C ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Karomani juga turut didakwa pasal gratifikasi sebagaimana ketentuan sesuai Pasal 12 B ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara, perbuatan terdakwa Heryandi dan Muhammad Basri, didakwa Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (*)

Editor :