Razia Tempat Hiburan Malam di Bandar Lampung, Satu Pengunjung Positif Narkoba Diangkut Polisi

Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung saat razia tempat hiburan malam di kota setempat. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satu pengunjung di salah satu tempat hiburan malam diangkut polisi karena positif narkoba saat dilakukan tes urine, pada Minggu (15/1/2023) dini hari. Pengunjung tersebut berinisial EY (30) yang diamankan Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung.
Razia beberapa tempat hiburan malam di Bandar Lampung
tersebut dipimpin langsung oleh KasatResNarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol
Gigih Andri Putranto, dengan mengerahkan sebanyak 25 anggota. Sejumlah cafe
yang disasar kali ini adalah, Cafe berlian, Cafe Bintang Karaoke, Cafe d Zas,
Cafe Poppy, Cafe Vini Vidi Vici, dan tempat Karaoke Diva.
Gigih mengatakan dalam razia tersebut, semua pengunjung dan
karyawan yang ada di lokasi tempat hiburan malam dilakukan pemeriksaan
identitas diri, tes urine dan barang bawaan tanpa terkecuali.
"Semalam kita razia tempat hiburan malam di beberapa
lokasi, semuanya kita periksa baik karyawan dan pengunjung. Kita lakukan
pemeriksaan urine, barang bawaan serta identitas diri," ujarnya. Minggu
(15/1/23).
Dari hasil keseluruhan pemeriksaan, petugas mendapati satu
pengunjung yang urine nya terindikasi positif menggunakan narkoba.
"Tidak ditemukan barang-barang berbahaya atau narkoba,
tapi salah satu pengunjung Cafe Vini Vidi Vici berinisial EY (30) positif narkoba
setelah kita periksa urine nya," ucapnya.
Kemudian, pengunjung yang terindikasi narkoba tersebut
dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"EY langsung kami amankan ke Polresta Bandar Lampung
guna dilakukan pemeriksaan," imbuhnya.
Untuk diketahui, Jajaran Polresta Bandar Lampung bersama
Polsek Jajaran sedang gencar dan rutin melaksanakan patroli malam guna
memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat agar mencegah terjadinya
tindak kejahatan dan gangguan Kamtibmas di Kota Tapis Berseri.
Adapun sasaran utama patroli malam tersebut yaitu aksi premanisme dan kejahatan curat, curas, curanmor (C3) serta kejahatan jalanan terkhususnya di tempat-tempat rawan kejahatan pada malam hari.
Di tempat terpisah, Ditresnarkoba Polda Lampung juga melakukan kegiatan razia narkoba dan miras di beberapa tempat hiburan malam diantaranya Mocking Bird KTV, Karaoke New Dwipa, Karaoke Thanos dan Karaoke Tanaka.
Kegiatan razia tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP Ujang Supriyanto dengan total sebanyak 25 personil.
Ujang menjelaskan kegiatan razia tersebut berjalan aman dan lancar. Petugas melakukan pengecekan terhadap ijin peredaran miras dan pemeriksaan identitas, barang bawaan serta tes urin terhadap pengunjung.
"Petugas melakukan pemeriksaan urine menggunakan teskit urine dan teskit saliva terhadap setiap pengunjung yang dicurigai mengkonsumsi narkoba," ujarnya.
Ia mengungkapkan dari hasil pemeriksaan urine, semuanya dinyatakan negatif dan tidak ada yang mengkonsumsi narkoba.
"Ada 17 pengunjung yang dites urine, hasilnya negatif semua. 6 di Mocking Bird KTV, 5 di Karaoke New Dwipa, 3 di Karaoke Thanos, dan 3 di Karaoke Tanaka," jelasnya.
Dirinya pun menghimbau kepada para pengunjung dan karyawan tempat hiburan malam agar tidak mengkonsumsi dan mengedarkan narkoba. (*)
Berita Lainnya
-
KPAI Sebut Ada 854 Anak Jadi Korban Kekerasan
Senin, 28 Juli 2025 -
Modal Koperasi Desa Merah Putih Masih Andalkan Iuran Anggota
Senin, 28 Juli 2025 -
Azana Boutique Hotel Resmi Dibuka di Lampung, Perkuat Sektor Pariwisata dan Ekonomi Lokal
Senin, 28 Juli 2025 -
Kelistrikan di Stadion Sumpah Pemuda Bandar Lampung Siap Sambut Liga 1, PLN All Out Dukung Sepak Bola Nasional
Minggu, 27 Juli 2025