Tangkap Penjual Es di Pringsewu, Polisi Sita 149 Butir Pil Keras Hexymer Siap Edar
Tersangka dan barang bukti saat diamankan. Foto: Istimewa.
Kupastuntas.co, Pringsewu - Satuan Resnarkoba Polres Pringsewu menangkap HM (59) pada hari Jumat (13/1/2023), lantaran diduga mengedarkan ratusan butir obat keras ilegal jenis Hexymer.
HM ditangkap di rumahnya di Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu sekitar pukul 17.00 WIB. Dari tangan HM yang berprofesi penjual es itu, petugas menyita 15 plastik klip berisi 149 butir siap edar, uang tunai Rp120 ribu dan sat buah dompet tempat tersangka menyimpan pil terlarang.
"Setelah dilakukan proses pemeriksaan dan ditetapkan menjadi tersangka, HM kini telah kami lakukan penahanan dirutan Polres Pringsewu," ujar Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi Sabtu (14/1/2023).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran obat keras ilegal diwilayahnya yang diduga dilakukan tersangka HM.
"Berdasar laporan masyarakat serta hasil penyelidikan yang telah Polisi lakukan, tersangka HM diduga keras terlibat dalam kasus tersebut dan kemudian langsung kita amankan," lanjutnya.
Di hadapan Polisi, tersangka HM mengaku sudah 5 bulan ini melakoni bisnis jual beli obat keras ilegal tersebut.
"Pengakuan tersangka, obat keras ilegal tersebut dibelinya dari seseorang yang tidak dikenal dan kemudian diedarkan di wilayah Pringsewu dengan sasaran anak-anak remaja hingga orang dewasa," ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 Milliar," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : Polda Lampung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim
Berita Lainnya
-
Kembali Terjadi, Ayah di Pringsewu Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil Tujuh Bulan
Sabtu, 08 November 2025 -
Sederet Fakta Terbaru Ledakan di SMAN 72 Jakarta, 55 Orang Jadi Korban
Sabtu, 08 November 2025 -
Sudin Gelar Kundapil di Pringsewu, Edukasi Bahaya Narkoba, Judi Online dan Pinjol
Jumat, 07 November 2025 -
Eks Sekda Pringsewu Dituntut 4 Tahun 9 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ
Kamis, 06 November 2025









