• Selasa, 19 November 2024

Kesimpulan Rapat Komisi II DPR Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Rabu, 11 Januari 2023 - 23.42 WIB
415

release tertulis yang diterima Kupastuntas.co, Rabu (11/1/2023). Foto: Dok.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melaksanakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (Pemilu), Badan Pengawas Pemilu serta Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) RI, Rabu (11/1/2023).

Dalam rapat tersebut, diperoleh beberapa kesimpulan, di antaranya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah Lembaga pelaksana Undang-Undang dalam menjalankan teknis penyelenggaraan Pemilihan Umum.

"Atas dasar Tersebut Komisi II DPR Rl mengingatkan KPU untuk bekerja secara sungguh-sungguh melaksanakan Fungsi, Tugas, Wewenang dan Kewajibannya dalam setiap Tahapan Pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang," dikutip dari release tertulis yang diterima Kupastuntas.co, Rabu (11/1/2023) malam.

Lalu Komisi II DPR Rl menekankan kembali agar KPU Rl, Bawaslu Rl, dan DKPP Rl dapat menjadi penyelenggara Pemilu yang berintegritas, independen, mandiri dan profesional untuk suksesnya Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024.

Kemudian Komisi II DPR Rl secara bersama-sama dengan Menteri Dalam Negeri, KPU Rl, Bawaslu Rl, dan DKPP Rl bersepakat bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 tetap berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Selanjutnya, KPU Rl berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilu Tahun 2024 Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menggunakan sistem Pemilu Proporsional Terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 168 Ayat 2 UU Pemilu dan dikuatkan oleh Putusan MK RI Nomor 22-24/PUU-Vl/2008 pada 23 Desember 2008.

"Komisi II DPR Rl mendesak kepada Bawaslu Rl untuk segera menetapkan Sekretaris Jenderal Bawaslu Rl secara definitif melalui mekanisme Job Fit guna memastikan penyelesaian seluruh masalah internal dalam rangka penguatan kelembagaan dan penataan aparatur serta urusan administratif," lanjut poin Terakhir dalam kesimpulan tersebut.

Komisi II DPR Rl secara bersama dengan Menteri Dalam Negeri, KPU Rl, Bawaslu Rl dan DKPP Rl juga bersepakat bahwa Penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk DPR Rl dan DPRD Provinsi sama dan tidak berubah.

Sebagaimana Termaktub dalam lampiran Ill dan IV Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PERPPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan menjadi bagian isi dari PKPU tentang Daerah Pemilihan.

Sementara Daerah Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota akan dibahas ebih lanjut secara bersama-sama. (*)