KPK Jemput Paksa Gubernur Papua Lukas Enembe dan Dibawa ke Jakarta
Gubernur Papua, Lukas Enembe. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Papua - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe di Kota Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 11.00 WIT.
Lukas Enembe diamankan beberapa penyidik KPK di sebuah restoran di Distrik Abepura, Kota Jayapura. Setelah itu, Lukas dibawa ke Mako Brimob Kotaraja.
"Benar tadi (Lukas Enembe) dibawa ke Brimob," ujar Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri, seperti dikutip dari kompas.com.
Setelah sempat dibawa KPK ke Mako Brimob Kotaraja dan kemudian dibawa ke Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura. Kemudian Lukas diterbangkan ke Jakarta sesuai dengan manifes yang ada di Bandara Sentani.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon mengatakan, jika dilihat dari manifestnya, Lukas Enembe dibawa ke Jakarta.
Ia pun mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak merespons penangkapan tersebut secara berlebihan. Hal itu sebagai sebuah proses hukum yang ditangani oleh KPK, tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.
"Ini adalah proses dari penegakan hukum, jadi semua harus bisa menghormati," kata Victor.
Untuk diketahui, Lukas Enembe sudah sejak 5 September 2022 ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp1 miliar.
Beberapa panggilan yang diberikan KPK kepada Lukas tidak pernah dipenuhi dengan alasan sakit. Sejak saat itu.
Lukas Enembe tidak pernah muncul di hadapan publik hingga pada 30 Desember 2022, Lukas melakukan peresmian Kantor Gubernur Papua. (*)
Video KUPAS TV : Kejati Lampung Periksa Oknum Jaksa Kejari Pringsewu
Berita Lainnya
-
Panen Raya Bawang Merah di Cirebon, Kementan Pastikan Pasokan Aman Jelang Ramadan hingga Lebaran
Kamis, 05 Februari 2026 -
Produksi dan Stok Beras Surplus, Raffi Ahmad Ajak Generasi Muda Kuatkan Sektor Pertanian
Kamis, 05 Februari 2026 -
OTT Pegawai Bea Cukai, KPK Sita Uang Miliaran dan Emas Senilai Rp 8,19 Miliar
Kamis, 05 Februari 2026 -
Pemprov Lampung Terima Penghargaan Kualitas Tertinggi Kategori Pemerintah Provinsi dari Ombudsman RI
Kamis, 29 Januari 2026









