• Selasa, 05 November 2024

Terdakwa Polisi Tembak Polisi di Lamteng Divonis 12 Tahun Penjara, JPU Ajukan Banding

Kamis, 05 Januari 2023 - 15.06 WIB
301

Sidang perkara polisi tembak polisi di Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah, Kamis (5/1/2022). Foto: Towo/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Terdakwa Rudi Suryanto (mantan Kanit Provost Polsek Way Pengubuan ) yang menembak IPDA Ahmad Karnaen pada Tanggal 4 November 2022, divonis 12 tahun penjara, di Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah, Kamis (5/1/2022).

Humas PN Gunung Sugih, Yoses Tarigan mengatakan, Ketua Hakim Ahmad Iyud Nugraha telah mengambil keputusan terdakwa dengan pasal yang berbeda dengan jaksa penutut umum, yang sebelumnya jaksa mengunakan Pasal 340 dengan ancaman seumur hidup.

Alasan Hakim memutuskan bahwa yang terbukti adalah dakwaan yang kedua, yakni pasal 338 tentang pembunuhan, sesuai dengan fakta persidangan yang ada.

"Namun ini belum keputusan final, karena pihak Jaksa Penuntut Umum masih bisa mengajukan Banding ke pengadilan tingkat tinggi, dengan waktu yang diberikan 7 hari," kata Yoses, saat memberikan keterangan.

Ia melanjutkan, awalnya pihak jaksa memang menuntut terdakwa dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, namun ada Subsider 338, dan hakim lebih yakin terdakwa melakukan pembunuhan tidak berencana.

Sementara itu, Jaksa penutut Umum yang dieakilkan, Kasi Intelijen Jaksaan Lampung Tengah, Topo Dasawulan menjelaskan, pihaknya menghargai keputusan hakim yang memvonis terdakwa 12 tahun penjara.

"Namun ini kan belum final, kita memutuskan untuk mengajukan banding ke tingkat lebih tinggi, dan secepatnya kita ajukan," ujar Topo.

Sebelumnya, pihak Jaksa Penutut Umum megajukan tuntutan Pasal 340 dengan ancaman penjara seumur hidup. (*)


Video KUPAS TV : Kejari Tanggamus Kembali Tetapkan Tersangka Baru Korupsi pada Dinas PPPA Dalduk dan KB